HARIANHALMAHERA.COM–Pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD Pemprov Malut 2019, rupanya bertolak belakang dengan temuan yang didapati panitia khusus (pansus) LKPJ, DPRD Provinsi Malut.
Dalam LKPJ 2019 itu, Pansus menemukan sebanyak 23 proyek yang diduga bermasalah. Terbanyak berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Malut. Bahkan, satu diantaranya adalah pembangunan sayap kanan Kantor Gubernur di Sofifi.
Temuan pansus ini dibeberkan langsung juru bicara (jubir) Pansus LKPJ Deprov Erwin Umar di rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua Muhammad Abusama.
Dalam paripurna yang dihadiri Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), Sekprov Samsuddin A Kadir dan pimpinan SKPD itu, Erwin membeberkan, dalam rekomendasi pansus, sebanyak 16 proyek yang diminta dilakukan audit investigasi baik oleh BPK dan Inspektorat.
Termasuk proyek pembangunan saluran primer Di Wayamli. dari 23 proyek diduga bermasalah, proyek ini merupakan proyek dengan nilai kontrak paling besar yakni Rp. 22.999.876.000 nilai pagu Rp.22.126.000.000). Pansus menemukan sebagain segmen sudah mengalami kerusakan.
Termasuk juga proyek pembangunan saluran sekunder di desa yang sama. Proyek dengan nilai Rp. 16.999.995.000 (pagu Rp. 16.745.500.000) juga diminta dilakukan audit investigasi oleh BPK karena nilai kontrak lebih besar dari nilai pagu
Sementara 21 proyek lainnya yang diduga bermasalah masing-masing Pembangunan Masjid Al Mubaraq Kukupang, Kasiruta Barat, Halsel dengan nilai kontrak 409.567.000. Proyek yang realisasi anggarannya baru 30 perse dan fisik 50 persen itu direkomendasikan untuk dilakukan Audit Investigasi oleh Inspektorat,
Kemudian, pembangunan tahap II Masjid Loleo Jaya di Kasiruta Timur dengan nilai kontrak Rp. 784.298.000. Proyek ini direkomendasikan untuk dilakukan Audit Perencanaan dan Audit Investigasi oleh Inspektorat.
Kemudian, Pembangunan Masjid Marituso, di Kasiruta Timur dengan nilai kontrak Rp. 418.866.000. proyek yang sudah selesai ini ternyata dilapangan hanya berupa rangka kolom dan balok serta belum fungsional. “Pansus merekomendasikan untuk evaluasi perencanaan dan harga satuan,” beber Erwin.
Kemudian jembatan Ake Samo Kecamatan Gane Barat Utara dengan nilai kontrak Rp. 7.441.077.000. Walau sudah selesai 100 persen, namun dilapangan mengalami keterlambatan pekerjaan sehingga mengalami addendum sehingga direkomendasikan untuk dilakukan audit investigasi untuk menentukan nilai denda.
Lalu, pembangunan jalan ruas Saketa-Gan. proyek dengan nilai kontrak Rp. 5.605.940.000), itu direkomendasikan untuk dilakukan audit investigative untuk memastikan relisasi fisik dan penentuan besaran denda akibat keterlambatan.
Ada juga Pembangunan Kampus Bumi Hijrah dengan kontrak Rp. 4.540.318.000. Proyek ini Mengalami keterlambatan (adendum waktu) sehingga direkomendasikan untuk dilakukan audit investigasu untuk memastikan relisasi fisik dan penentuan besaran denda
Kemudian proyek pembangunan Landscape Rumah Adat di Kecamatan Malifut dengan nilai kontrak Rp. 800.760.000. Ditemukan mengalami penghentian pekerjaan sebelum pekerjaan 100 persen yang diakibatkan konflik lahan. Sehingga oleh Pansus direkomendasikan untuk diselesaikan masalah lahan untuk keberlanjutan pembangunan.
Selanjutnya proyek Pembangunan Jembatan Ake Kolano di Kecamatan Oba Utara. Proyek dengan kontrak Rp. 6.3 Miliar itu mengalami keterlambatan (adendum waktu) dan direkomendasikan dilakukan Audit Investigasi oleh Inspektorat untuk menentukan besaran denda keterlambatan.
Kemudian proyek pembangunan jembatan Akedaruru Ruas Jalan Payahe-Dahepodo dengan kontrak Rp. 3.850 Miliar. oleh Pansus direkomendasikan untuk dilakukan Audit investigative untuk memastikan realisasi fisik serta denda keterlambatan
Rekomendasi yang sama juga diterbitkan pansus untuk proyek Perbaikan Geometri Goha-Uku Ruas Saketa-Dahepodo dengan Kontrak Rp. 1.975.610.000, proyek peningkatan jalan Segmen Dahepodo-Hager dengan nilai kontrak Rp.4.787.200.000, proyek peningkatan ruas jalan Saketa-Dahepodo (Batulak-Nuku) dengan nilai kontrak Rp. 4.476.100.000.
Sementara proyek sayap kanan Kantor Gubernur Maluku dengan nilai kontrak Rp. 4.870.000.000, oleh Pansus didapati tidak dilakukan review design sehingga penggunaan material tidak sesuai peruntukan dan sudah mengalami kerusakan dibeberapa struktur bangunan. “Sehingga direkomendasikan audit investigasi dan audit perencanaan oleh Inspektorat,” ucap Erwin.
Audit investigasi juga diminta Pansus pada proyek pembangunan Infrastruktur jalan pendukung TPA regional Tabadamai (Jalan Dan jembatan) dengan nuilai Kontrak Rp.1.723.419.000. Sebab fakta dilapangan ditemukan jalan telah mengalami kerusakan.
Sementara pembangunan Gereja GMIH Imanuel Tungute Sungi di Ibu dengan nilai kontrak Rp. 719.927.000 oleh pansus juga diminta dilakukan Audit Investigasi oleh Inspektorat sebab pekerjaan fisik dan penggunaan material tidak sesuai perencanaan sehingga atap bangunan mengalami kebocoran.
Pansus juga menemukan masalah pada proyek pembangunan jalan ruas Togorebatua-Tolabit Hotmix segmen I dengan nilai kontrak Rp. 11.798.882.449. Meski sudah 100 persen selesai, namun pekerjaan bahu jalan dan marka jalan belum dikerjakan. Kualitas pekerjaannya pun rendah. Sehingga diminta dilakukan audit investigatif oleh BPK
Ada juga proyek pembangunan jalan ruas Togorebatua-Tolabit Hotmix segmen II dengan nilai kontrak Rp. 20 miliar (Pagu Rp. 18.880.500.000). proek yang sudah 100 persen selesai ternyata Pekerjaa nBahu dan marka jalan belum dikerjakan. Nilai kontrak pun lebih besar dari Pagu terdapat indikasi mark-up harga satuan dan keterlambatan. Pansus meminta proyek ini dilakukan audit Investigasi oleh BPK.
Begitu juga pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Togorebatua-Tolabit di Segmen I dan II. Mengingat perbedaan satuan harga yang signifikan, maka direkomendasikan untuk dilakukan Audit Harga Satuan mengingat.
Lalu proyek penyediaan Air bersih di Kecamatan Ibu Selatan (SPAM dengan nilai kontrak Rp. 1.454.070.000. Direkomendaiskan evaluasi terkait perencanaan karena proyek ini belum difungsikan
Dua proyek diduga bermasalah lainnya yakni Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Unkhair Ternate dengan Nilai Kontrak Rp. 3.279.988.000. dan Pembangunan bangunan kawasan pemukiman Kalumata Ternate dengan nilai kontrak Rp. 2.712.192.000. Dua proyek ini direkomendasikan dilakukan Evaluasi penentuan Kawasan;
Erwin mengatakan, dari berbagai pekerjaan yang mengalami keterlambatan itu, Pansus menilai ada indikasi monopoli yang tentu akan berpengaruh terhadap SKK (Surat Kemampuan Keuangan) yang berimplikasi terhadap keterlambatan dan kualitas pekerjaan. ”Pimpinan-Pimpinan OPD harus senantiasa melakukan review dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan,”tegasnya.
Pansus menilai, perencanaan dan pengawasan disebagian program fisik masih sangat lemah sehingga berdampak terhadap fungsional dan kualitas pekerjaan. Karenanya, Pansus meminta untuk dilakukan evaluasi secara ketat dan menyeluruh terhadap proses pengadaan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan.”Meminta kepada pemerintah untuk secara tegas menghentikan segala aktivitas pihak ketiga ketika masa kontrak/adendum pekerjaan telah selesai,”pintanya.(lfa/pur)