HARIANHALMAHERA.COM–Molornya pelaksanaan proyek pembangunan tahap II RSU Sofifi yang hingga kini belum jalan, membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) terpaksa berencana mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang kegiatan tahun jamak alias Multi Years (MY) ke DPRD Provinsi Malut.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Malut, Idhar Sidi Umar menuturkan, langkah ini dilakukan mengingat dalam Perda MY mengeaskan seluruh kegiatan tahun jamak di Pemprov sudah harus berakhir di Desember 2021.
Sementara, pembangunan RSU Sofifi yang masuk dalam kegiatan MY yang bersumber dari dana pinjaman daerah hingga kini belum juga jalan. “Dokumen tender kita baru seesaikan akhir bulan Mei, sehingga pekan depan proses tender di ULP sudah bisa ditayangkan,”jelasnya.
Dia mengakui pihaknya lambat dari sisi perencanaan, dimana perencanaan tender sendiri baru selesai Desember 2020. Sehingga jika dilihat dari waktu, maka pekerjaan bisa lewat 2022. Olehnya, seiring dengan berjalannya proses tender, perubahan perda MY bisa dilakukan.
“Penetapan multiyears disamakan dengan PUPR, sementara perencanaan PUPR sudah dilakukan sebelum penandatangan kontrak dengan PT. SMI, sehingga kita terlambat di perencanaan, karena perencanaan kita baru selesai Desember 2020,” terang Idhar, Rabu (3/6) seraya mengatakan pekerjaan RSU Sofifi berlangsung selama dua tahun dimulai 2021.
Untuk perubahan Perda MY ini akan dibahas oleh Sekprov, Bappeda dan Biro Hukum, sebagai dinas teknis, Dinkes hanya menyediakan dokumen dan dokumen akan ditelaah oleh PT. SMI dan PUPR. “Semua dokumen tender sudah siap, tinggal diajukan ke Biro Pengadaan Barang dan jasa untuk proses pelelangan,”katanya.
Soal permintaan dari Komisi III DPRD untuk menunda pelaksanaan proyek yang dianggarkan sebesar Rp150 miliar itu, Idhar mengatakan, pembatalan bisa dilakukan oleh PT. SMI, mengingat anggarannya bersumber dari dana pinjaman ke PT. SMI. “Kalau PT. SMI batalkan ya itu kewenagan mereka, karena anggaran itu milik mereka, jadi selama tidak dibatalkan ya kita tetap jalan,”pungkasnya.(lfa/pur)