Pemilik Dan Nahkoda Kapal Jadi Tersangka

Bunyamin Nasir Dicopot dari Syahbandar Pelabuhan Bastiong

0
243
Ilusrasi : KM. Cahaya Arafat Sebelum Tenggelam

HARIANHALMAHERA.COM–Setelah sempat tertunda, penyidik Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Malut akhirnya resmi mengumumkan penetapan tersangka kasus kecelakaan laut KM Cahaya Arafah.

Terdapat dia orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang menewaskan 10 penumpang dan satu balita dinyatakan hilang ini.  Mereka adalah Andhy selaku nakhoda kapal serta H Iskandar alias Is yang diketahui sebagai pemilik kapal naas itu.

Kanit II Subdit Gakkum Polairud Polda Malut, Ipda Adegair Ibrahim kepada wartawan mengungkapkan, untuk nahkoda kapal sendiri yang sudah dilakukan penahanan, sementara pemilik kapal yang diketahui suami dari salah satu anggota DPRD provinsi Malut daerah pemilihan (Dapil) Halsel ini, berhalangan hadir saat akan diperiksa sebagai tersangka.

“Rencana tadi (kemarin) akan dipanggil sekaligus dilakukan penahanan. Tapi informasi dari Pengacaranya, yang bersangkutan sementara sakit. Jadi Selasa (2/8) besok kita akan kembali layangkan surat pemanggilan sekaligus dilakukan penahanan,” terangnya.

Adegair mengaku, penetapan nakhoda dan pemilik kapal sebagai tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi. Sejauh ini ada 12 orang saksi yang telah dimintai keterangan.

Diantaranya Danpos KPLP Pelabuhan Bastiong, Bunyamin Nasir, beserta salah seorang stafnya, kemudian 6 ABK (anak buah kapal), petugas dari Dinas Perhubungan, dua saksi dari agen penjualan tiket bernama Lukman dan Ani, serta kedua tersangka

Dijelaskan, penatapan pemilik kapal dan nakhoda kapal sebagai tersangka tersebut oleh penyidik juga dianggap telah memenuhi unsur.

Kepada H Iskandar, penyidik menjerat dengan pasal pasal 302 ayat 1 2 3, Juncto, pasal 117 dan paaal 310, pasal  312  Juncto pasal 145 Undang – Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang  Pelayaran dan pasal  359 Juncto pasa l 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. “Ancaman hukumannya dari 3 tahun,4 tahun, sampai 10 tahun,” katanya.

Dia menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dibalik tenggelamnya KM Cahaya Arafah di perairan Tokaka, Kecamatan Gane Barat Utara, Halsel 18 Juli lalu itu akan bertambah. “Sementara masih kita lakukan pendalaman. Tidak menutup  kemungkinan ada penambahan tersangka lain,” ucapnya.

Sementara itu disaat yang bersamaan, pihak KSOP Kelas II Ternate dikabarkan telah mencopot Bunyamin Nasir dari jabatannya sebagai Danpos KPLP Pelabuhan Bastiong.

Namun, hingga berita ini dibuat, belum ada pernyataan resmi dari pihak KSOP Ternate terkait pergantian tersebut. Kepala KSOP Kelas II Ternate, Agustinus yang ditemui di kantornya kemarin, tengah berada diluar daerah. Demikian halnya dengan Humas KSOP Junaidi pun tidak berada di temoat.(par/pur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here