Maluku UtaraPemprov

PEMPROV AKHIRNYA BERTINDAK

×

PEMPROV AKHIRNYA BERTINDAK

Sebarkan artikel ini
Samsuddin A. Kadir (Foto : brindonews)

HARIANHALMAHERA.COM–Setelah mendapat desakan bertubi-tubi dari Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), Pemprov Malut memastikan segera betindak menghentikan aktivitas pekerjaan proyek pembangunan rumah ASN III yang kini tengah digarap PT Jatiluhur Gemilang dan PT Dayatama Citra Mandiri.

Apalagi, selain tidak dianggarkan dalam Daftar Pengguna Anggaran (DPA) di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), proyek yang sudah berjalan hampir 70 persen itu juga ternyata telah berakhir masa kontrak kerjanya awal Agustus kemarin.

“Akan dihentikan aktivitasnya. Tadi kita cek kontraknya sudah berakhir,” akui Sekertaris Provinsi (Sekprov) Malut, Samsuddin A Kadir usai rapat bersama Komisi III Dewan Provinsi (Deprov), Selasa (24/8)

Karena tidak termuat di DPA Disperkim, otomatis Pemprov tetap tidak akan mengakui dan tidak bisa membayar pihak rekanan karena tidak ada anggarannya. “Mau putar seperti apapun, tetap tidak bisa dibayar. Jadi aktifitasnya kita hentikan,” tegasnya.

Dia menyarankan kepada kedua rekanan yang merasa dirugikan segera membuat laporan ke aparat penegak hukum (APH) terhadap pemerintah. Dengan begitu, jika ada putusan hukum, bisa dijadikan dasar bagi Pemprov untuk mengambil keputusan mendorong anggarannya di APBD Perubahan.  “Tidak bisa dianggarkan di APBD Induk,” jelasnya.

Sekalipun pihak rekanan beralasan bahwa mereka bekerja sesuai dengan masa kontrak yang ditandatangani dalam Perda tahun jamak, pun baginya tidak rasional karena masa kontraknya sudah selesai.  “Kalau dilihat dalam sisi kontraknya pun tidak terlalu mendasar karena masa kontrak telah selesai,” tukasnya.

Terpisah, Ketua Komisi III Zulkifli Hi Umar membenarkan bahwa Komisi III sengaja mengundang Sekprov dan Disperkim dalam rangka mendesak Pemprov segera bersikap tegas menghentikan aktifitas pekerjaan proyek rumah ASN III di Disperkim.

Sebab sudah diputuskan TAPD bahwa proyek tersebut menjadi tanggungjawab Dinas PUPR. “Jadi dipanggil intinya minta pak sekda untuk menegaskan menghentikan aktifitas karena sekda ini kan kordinator SKPD. Perintah di atas musti dia nyambung kebawah,” tegasnua.

Karena itu, dia menegaskan saat ini tidak tidak ada lagi aktifitas pekerjaan di lapangan oleh dua rekanan itu. “Torang tersinggung selama ini kami ngotot  untuk hentikan setelah jelas posisinya di mana. Ketika sudah jelas sekarang masih jalan. Siapa yang tidak marah. Kami menjaga dibawah pemerintah untuk tidak memperpanjang masalah.” katanya

Dia menilai, jika kedua rekanan terus melanjutkan pekerjaan yang sudah berakhir masa kontraknya, maka aktivitasnya bisa disebut illegal. “Kan pemerintah tidak memperpanjang kontraknya. Jadi aktifitas yang dilakukan ilegal,” ucapnya.

Apalagi, Dewan juga menilai kontrak kerja nya juga bermasalah karena keputusan TAPD kontraknya tidak di Disperkim tetapi di Dinas PUPR merujuk pada DPA. Dengan begitu, pekerjaan yang tersisa bisa dilanjutkan rekanan yang memenangkan tender proyek itu di Dinas PUPR.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *