Maluku UtaraPemprov

Pemprov Diberi Peta Buta

×

Pemprov Diberi Peta Buta

Sebarkan artikel ini
Kantor Gubernur Maluku Utara, (Foto : malut Post)

HARIANHALMAHERA.COM–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap Pemprov Malut yang tidak segera melakukan penelusuran lokasi koordinat 600 hektar lahan pasca diserahkan Pemrpov Maluku.

Akibatnya, lahan eks milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN XXVIII ) yang berada di Weda, Halmahera Tengah (Halteng) itu, hingga kini belum diketahui titik koorditanya. Bahkan, belakangan terungkap terdapat lahan seluas 100 hektar milik Pemprov yang sudah disertifikasi Pemkot Tikep

Kepala satgas Kordinasi Supervisi (Korsup) wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, terkait tumpang tindih lahan ini adalah kesalahan dari semua Pemda. “Kenapa tidak secepatnya dilakukan penyerahan ke pemprov Maluku Utara, kenapa harus Pemprov menunggu Korsup KPK dulu,” katanya.

Walau begitu dia mengaku tidak terlalu masalah jika sudah disertifikasi Pemkot Tikep, sebab tanah tersebut tetap masih berstatus tanah negara. “Masih sama-sama punya negara,” katanya.

Yang harus difokuskan saat ini adalah lahan seluas 600 hektar di Weda yang masih kosong dan belum diklaim pihak manapun. “Mari kita fokus di yang benar-benar kosong dan tidak ada konflik,” katanya.

Dia meminta, jika tanah tersebut sudah diidentifikasi lokasi dan koordintanya, maka secepatanya Pemprov menyurati ke BPN untuk di kunci sebelum diklaim pihak lai.

“Jangan sampai ada yang mau disertifikat disana atau pengecekan oleh BPN Malut yang mau diusulkan itu apakah ada yang sudah punya sertifikat atau belum,” ungkapnya

Sekprov Samsuddin A Kadir mengkisahkan, tanah seluas 1900 Hektar itu, awalnya pada tahun 1980 oleh PTPN XXVIII melaporkan ke Kementrian keuangan bahwa ada area yang mau di lepaskan lantaran dianggap sudah tidak produktif.

Usulan itu kemudian disetujui Kemenkeu dengan menerbitkan SK tentang luasan yang diberikan kepada Pemda termasuk 2000 hektar yang berada di Weda.

Dari luasan itu, 600 hektar didalamnya diberikan ke Pemprov Maluku. “Dipersilahkan kepada gubernur maluku pada saat itu untuk mencari sendiri di mana kemudian melaporkan,” jelasnya

Sesuai ketentuan, yang boleh di ukur adalah lahan yang sudah tidak produktif. “Jadi memang kita hanya dikasi luasan lahan. Yang di beberapa titik di Halteng dan Haltim itu ada luasannya tapi lebih kecil dari yang dikuasai karena itu sisanya diserahkan PTPN XIV,” katanya.

Sialnya lagi, pihak PTPN IV sendiri justeru bingung di antara 2000 hektar lahan mana, milik Pemprov Malut. “Jadi PTPN IV juga berkepentingan, secepatnya diukur Pemprov agar sisanya mau di ambil PTPN IV,” katanya.

Diakuinya, memang aset tanah yang dihibahkan Pemprov Maluku tidak ada kordinat. “Karena memang disuru ukur sendiri itu didalam MoU PTPN XXVIII dengan gubernur Maluku,” katanya

Selain itu,diantara 1900 hektar yang dihibahkan ke Malut, ada 100 hektar yang berlokasi di Desa Akelamo namun, lahan itu sudah sudah disertifikasi Pemkot Tokep. “Bagi kita tidak masalah. cuma bagaimana karena itu penyerahan dari Provinsi Maluku ke kita, tapi Kota Tidore sudah sertifikasi,” tanya Sekrpov

Dia berharap, jika difasilitasi BPN Malut, mungkin Pemprov segera akan menurunkan tim untuk mengukur sesuai dengan yang diserahkan Kemenkeu ke Pemprov Maluku.

“Kita kan dapat 600 Hektar di Weda dari 2000 luasan perkebunan itu, Kita mau ambil 600 hektar itu untuk ajukan ke pertanahan untuk sertifikat kan karena berdasarkan pelepasan,”,tambahnya

Kepala BPKAD Ahmad Purbaya mengaku, tanah seluas 600 hektar itu saat ini terdapat perkebunan masyarakat dan ada yang dibuat peternakan Sapi.

Dalam dokumen berita acara, diakui lokasi tanah etrsebut berada di Nuspera, Tolope. “Cuman kordinatnya saja yang tidak disebutkan,” tukasnya.(lfa/pur).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *