HARIANHALMAHERA.COM–Entah sengaja atau tidak, dana hibah KPU yang dianggarkan setiap tahun di APBD, ternyata tahun ini tak terakomodir.
Anehnya, hal ini justeru baru diketahui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setelah jajaran KPU Malut yang dipimpin ketua KPU Pudja Sutamat bertemu Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk mengingatkan kembali soal kewajiban Pemda terkait anggaran Pemilu dan Pilkada serentak 2022 beberapa waktu lalu.
Namun Sebagaimana diketahui meskipun tahapan sudah mulai pada tanggal 14 Juni yang dilonching serentak pekan kemarin namun usulan anggaran pemilu dan pemilihan belum diajukan karena masih dirancang Kabupaten/Kota dan menunggu PKPU.begitupula dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) nantinya diusul masuk di APBD induk 2023 dan saat ini masih menunggu Petunjuk teknis (Juknis).
Sekprov yang juga ketua TAPD Samsuddin A Kadir mengaku saat ini usulan dana hibah rutin KPU itu sudah diajukan dan akan diakomodir di APBD Perubahan. “Saya lupa angkanya tapi yang jelas saya sudah disposisi. Sekarang kita masih penyusunan oleh Bappeda,” Kata Sekprov.
Dia juga belum bisa memastikan berapa besar dana hibah non pemilihan itu nantinya diakamodir. “Dalam membahas APBD kita harus melihat regulasi apakah wajib membantu, atau tidak boleh, kemudian melihat urgensi dan tentu ketersediaan anggaran,” jelasnya
Dia mencontohkan seperti kegiatan sosialisasi apakah nantinya masuk kegiatan Kesbangpol yang nanti bekerja sama dengan KPU atau tidak. Sebab, terkadang ada perintah wajib harus dianggarkan, namun ada juga kegiatan kalau Pemda mampu bisa membantu namun ada juga yang dilarang tidak boleh membantu.
“Makanya nanti di bahas ada KPU, Bawaslu, Bappeda, Karo hukum, kalau nanti mereka sudah masukan dan wajib ada edaran musti dibantu itu baru dianggarkan,”,terangnya.
Dikatakan dengan dilaksanakannya Pileg dan Pilkada yang digelar secara serentak pada 2024, tentu dari sisi keuangan daerah tentu lebih efisien.
“Jadi kan bisa hematlah sharing anggaran. Nah itu yang saya bilang, nanti saat dibahas kami butuh keterangan dari KPU baru melihat keputusan di TAPD seperti apa,” ungkapnya.
Sementara ketua KPU Malut Pudja Sutamat mengatakan, dana hibah yang diusulkan setiap tahun itu . bukan untuk memiayai tahapan pemilu Pilkada. “Kalau untuk Pemilu dan Pilkada itu belum, sementara masih di bahas di KPU Kabupaten/Kota,” ucapnya.
Anggaran rutin itu biasanya dipakai untuk pembentukan Desa peduli pemilihan, pemberdayaan penguatan kelembagaan, .
Diakuinya setiap tahun, pihaknya mengusulkan dana rutin lebih dari satu miluar, namun oleh Pemprov diserujui Rp 200 hingga Rp 400 juta melalui pos anggaran di Kesbangpol.
Tahun ini, KPU mengusulkan dana hibah rutin sebesar Rp 2,8 miliar. “Tapi sebenarnya sudah terlambat karena sudah diusulkan sejak tahun lalu, nanti diingatkan ke gubernur saat pertemuan beberapa waktu lalu baru diingat lagi,” katanya.
Terkait anggaran pengawasan di Pemilu dan Pilkada 2024, Sekretaris Bawaslu Malut Irwan M Saleh mengatakan hingga kini pihaknya masi menunggu Juknis dari Biro perencanaan Bawaslu RI.
Dalam Junis itu diatur kegiatan yang dibebankan di APBD Provinsi dan mana yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Jadi masih dipilah dulu, sementara kita masih menunggu karena mau estimasi berapa agak kesulitan. Tapi dalam waktu sudah turun Juknisnya” bebernya
Dia mengaku, anggaran Bawaslu belum urgen masuk di APBD Perubahan mengingat tahaoan Pilkada baru benar-benar jalan di 2023 sehingga baru bisa masuk di APBD 2023. “Karena NPHD nanti di dua tahun anggaran yang terpisah 2023 berapa dan 2024 berapa.” pungkasnya.(lfa/pur)