Maluku UtaraPemprov

Pemprov Malut Nunggak BPJS Rp 16 Miliar, Utang Obat-Obatan pun Belum Lunas

×

Pemprov Malut Nunggak BPJS Rp 16 Miliar, Utang Obat-Obatan pun Belum Lunas

Sebarkan artikel ini
Kantor Gubernur Malut

HARIANHALMAHERA.COM– Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pengelolahan Keuangan Daerah (OPKD) DPRD Maluku Utara (Malut) kembali menemukan masalah serius soal anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut. Kali ini, Pansus telah temukan ‘misteri’ tunggakan biaya BPJS tahun 2022 kemarin sebesar Rp 16 miliar yang tak kunjung dibayar hingga utang obat-obatan ke Kimia Farma senilai Rp 12 miliar yang juga belum dilunasi.

Menunggaknya biaya BPJS hingga obat-obatan ini dinilai Pansus OPKD bahwa telah menunjukan sikap tidak perhatian oleh Pemprov Malut terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Bosoirie (CB). Sebab, tunggakan ke BPJS melalui RSUD CB.

Ketua Pansus OPKD, Ishak Naser, pun mengatakan, temuan tunggakan Pemprov ke BPJS ini tentu menjadi bukti bahwa keuangan daerah benar-benar tidak beres sehingga harus ditertibkan.

“Ada kewajiab yang harus dibayarkan oleh Pemprov, yaitu tunggakan sekitar 16 miliar ke BPJS. Kalau tidak tidak selesaikan maka Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperhitungkannya dengan pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum),”katanya, Senin (8/5).

Soal tunggakan tersebut lanjut Ishak, Pansus sempat melakukan kunjungan ke BPJS untuk memastikan klaim RSUD CB, dimana langkah ini sebagai bentuk penelusuruan, karena Pansus juga meragukan angka utang tersebut. Bahkan sebelumny, Pansus juga sudah mengecek pengelolahan keuangan BLUD RSUD CB yang ternyata belum mengikuti standar pengelolahan akuntasi pemerintahan yang berlaku.

“Kami sudah minta tolong ke BPJS untuk berikan data lebih detail, berapa sebenarnya total klaim yang masuk dari total klaim ini kan tidak semuanya harus dibayar, karena yang dibayar hanyalah hasil verifikasi semuanya itu memenuhi syarat untuk dibayar yang tidak lengkap itu akan di pending sampai kelengkapannya dipenuhi,”ungkapnya.

Ishak mengakui heran adanya utang obat-obatan, sebab BPJS sendiri sudah tahu terkait total klaim yang diajukan oleh RSUD, yang mana hampir sebesar Rp 10 miliar yang dibayar rutin setiap bulan.

“Logikanya seharusnya tidak ada keterlambatan dalam pelayanan, karena anggaran selalu di suplai meskipun dari Pemda selalu terlambat tetapi BPJS selalu suplai, jadi memang luar biasa BPJS, saya berterimah kasih sekali BPJS dengan langka itu, tentu yang dipertanyakan adalah kemampuan pengelolahan BLUD RSUD,”pungkasnya.

Terkait utang obat-obatan di Kimia Farma sebesar Rp 12 miliar lanjutnya, akan diuji terlebih dahulu, mengingat hal itu baru klaim dari rumah sakit sehingga belum diketahui pasti utang tersebut dari pihak BPJS atau bukan.

“Sekarang obat ini digunakan oleh pasien BPJS misalnya atau yang di cover BPJS maka klaimnya harus disampaikan ke BPJS tetapi kalau obat tersebut dipakai tidak sesuai dengan standar yang digunakan BPJS maka klaim tidak dapat dilayani, jadi pertanyaannya tidak dapat diklaim itu apa bisa diakui sebagai utang atau tidak, kalau tidak maka pihak rumah sakit mengklaim secara sepihak, karena BPJS sendiri tidak mengakui itu sehingga itu harus kita lakukan adalah dudukan permasalahannya dengan hadirkan semua pihak agar dikonfortir secara objektif,”jelasnya.

Munculnya masalah ini sambung Ishak, tentu mengambarkan bahwa Pemda tidak memperhatikan RSUC CB dan terkesan membiarkan rumah sakit yang menanggung derita.

“Padahal sudah dianggarkan cuman ketika diminta tidak dibayarkan itu yang menjadi masalah, karena mungkin ada kesalahpahaman antara Pemprov dan BLUD. Bisa saja keuangan atau Dinas Kesehatan, jadi itu yang akan kita cek dan semua pihak kita konfrontir secara terbuka biar kita lihat tidak ada yang menutup-nutupi kekurangan. Harapan kita di Pansus bukan mencari permasalahan tetapi mencari dudukan permasalahan yang sebenarnya sehingga ada jalan keluarnya,”pungkasnya.(Ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *