HARIANHALMAHERA.COM–Satuan tugas (satgas) penanganan Covid -19 Maluku Utara (Malut) menegaskan tugas dan kewenangan penegakan displin prokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 saat ini berada penuh di Satgas Kabupaten/Kota, bukan di Satgas Provinsi.
Satgas Provinsi sendiri sifatanya hanya koordinasi antar Satgas kabupaten/kota. “Kalau nanti mereka (kabupaten/kota red) membutuhkan dukungan maka kita menunggu kordinasi. Jadi pada intinya kita lebih pada sifat kordinasi,” terang Sekprov Samsuddin A Kadir.
Dijelaskan, berbeda saat masih berstatus gugus tugas (gustu) sebelumnya, dimana penegakan disiplin memang menjadi tugas dan kewenangan bersama. Namun setelah adanya perubahan status dan setiap daerah telan memilih peraturan kepala daerah (perkada) maka, keweangan itu menjadi urusan penuh Pemkab/Pemkot
“Berbeda dengan DKI Jakarta karena kabupaten/kota di Jakarta tidak otonom sehingga hanya Provinsi yang memiliki aktifitas sedangkan provinsi lain selain Jakarta itu semua peran di pegang oleh kabupaten/kota kalaupun ada hal- hal yang sulit itu mereka akan berkordinasi dengan provinsi untuk satgas provinsi membantu,” jelasnya.
Terkait dengan ketersiaan ruang isolasi di RSUD dr Chasan Bosoirie, dia menilai sejauh ini masih cukup. Apalagi setelah ada protokol kelima yang mengharuskan isolasi mandiri, kecuali orang yang dengan gejala akan tetapi tanpa gejala, diikuti dengan penambahan kasus Covid-19 di Malut yang cenderung melambat.
“Tapi kalau mereka yang merasa tidak ada gejala dan ingin isolasi, kita fasilitas. Tapi jelas sampai saat ini kapasitas rumah sakit masih siap menampung kalaupun nanti ada kita siapkan di Rumah sakit Sofifi,” terangnya.(lfa/pur)