Maluku UtaraPemprov

Polemik Pinjaman RSUD CB ke Bank, Begini Penjelasan Deprov Malut

×

Polemik Pinjaman RSUD CB ke Bank, Begini Penjelasan Deprov Malut

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Malut sekaligus anggota Banggar, Ishak Naser

HARIANHALMAHERA.COM– Komisi II DPRD Provinsi Malut angkat suara terkait aksi boikot ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) oleh tenaga kesehahan (Nakes) untuk menuntut Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) 15 bulan belum dibayar hingga polemic jabatan Dirut RSUD Chasan Boesoirie yang berujung pada tertundanya pinjaman dana ke Bank Maluku-Malut.

Ketua komisi II DPRD Malut, Ishak Naser, pun menegaskan bawha RSUD Chasan Boesoirie statusnya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga boleh melakukan pinjaman asalkan dituangkan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA).

“Kalau status rumah sakit BLUD itu tanggungjawab pimpinan rumah sakit BLUD untuk menentukannya di dalam RBA, dia harus muat dalam RBA termasuk penyelesaian hak-hak pegawai, karena itu sudah merupakan tanggungjawab BLUD,”tandasnya, senin (23/1).

RBA yang dimaksud lanjut politisi Nasdem ini, BLUD dalam melakukan pinjaman harus rinci berapa besar yang dipinjam, berapa yang terima kemudian berapa yang dihasilkan.

“Bukan persoalan jabatan Dirut yang plt. Prinsipnya sederhana kalau dia mau pinjam, yakni harus tuangkan dalam RBA dan itu kuncinya, karena keuangan BLUD sudah diatur dalam aturan dia mau pinjam dia menunggu bantuan dari Pemerintah daerah itu semua harus tertuang dalam RBA,”jelasnya.

Disentil apakah harus meminta persetujuan DPRD, Ishak pun menjelaskan bahwa kalau kebijakan yang diambil untuk hal-hal bersifat mendesak dan belanja wajib maka tidak perlu ada persetujuan DPRD, hanya cukup diberitahukan ke DPRD dengan alasan yang terinci dalam RBA secara spekulatif.

“Jadi tidak bisa hanya bilang-bilang harus dibuktikan dengan dokumen tertulis bahwa langka dia meminta dalam rangka apa tujuannya apa mau dibayarkan hak-hak berapa banyak harus jelas dan sumber infornasinya harus dilengkapi secara falid,”terangnya.

“Soal plt hanya manajerial maka itu Gubernur menghendaki agar tidak adanya kekosongan kepemimpinan sehingga tidak menghalangi BLUD untuk melaksanakan tugas-tugas dan kewajibannya termasuk menyelesaikan hak-hak pegawai,”sambungnya.(lfa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *