Maluku UtaraPolitik

Politisasi Bantuan Covid, Petahana Didiskualifikasi

×

Politisasi Bantuan Covid, Petahana Didiskualifikasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin. (foto: bawaslu.go.id)

HARIANHALMAHERA.COM–WALAUPUN delapan daerah di Malut tidak masuk dalam daftar 10 besar daerah dengan Indeks Perawanan Pemilu (IKP) tertinggi dalam konteks penyelahgunaan kewenangan dan anggaran daerah, namun di tengah masa pandemi ini, yang diwaspadai Bawaslu adalah praktik politisasi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 oleh calon Petahana.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin menyusul munculnya dinamika yang sudah memanas adanya pembagian sembako yang dilakukan bakal pasangan calon termasuk petahana di tengah pandemi  yang terjadi di beberapa daerah.

Muksin menegaskan, Dalam UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, khsusunya pada pasal 71 ayat 2  sudah dengan tegas melarang kepala daerah  (petahana) membuat program yang menguntungkan dirinya atau menguntungkan orang lain.

Untuk itu, petahana yang melakukan pembagian bansos menggunakan APBD namun didapati terdapat unsur kepentingan di Pilkada, maka berpotensi diskualifikasi.

“Jangan dia menganggap dia berikan karena dia belum ditetapkan sebagai calon jangan. Karena ketika dia lakukan kemudian dicek kebenaran adanya pemberian bansos kepada masyarakat yang terdamapk Covid ada keinginan tanggal 9 Desember  setelah bulan September ditetapkan sebagai pasangan calon, Bawaslu dapat memproses yang bersangkutan,” terangnya.

Sementara bagi calon non petahana yang melakukan hal serupa, tetap dikenakan sanksi namun pasal yang diterapkan adalah politik uang.  pun demikian tergantung siapa yang memberikan karena tergantung objeknya. “Jadi kalau yang memberikan adalah tim rukses, atau orang lain maka yang dipidana adalah orang yang dimaksud. Tapi kalau yang diberikan pasangan calon lalu yang bersangkutan divonis penjara, maka bersekuensi dibatalkan” bebernya.

Ditanya jikalau politisasi bansos dilakukan saat ini dan apabila yang bersangkutan ditetapkan pasangan calon, apakah Bawaslu bisa memproses jika ada laporan ?. Muksin menegaskan tetap bisa mengingat pelanggaran diproses setelah tujuh hari diketahui atau dilaporkan. “Jadi diketentuan penanganan pelanggaran adalah tujuh hari sejak ditemukan atau diketahui.” ujar muksin.

Dia mencontohkan jika ada pasangan calon melakukan politisasi pembagian  bansos, lalu warga mengetahui dan melapor ke Bawaslu maka dapat di proses “Nah ini potensial semua, makanya jangan main-main saat memberikan bantuan sembako, di tengah – tengah pandemi. Karena berpotensial di pidana penjara dan berpotensi yang bersangkutan didiskualifikasi, baik jika yang bersangkutan tidak calon tetapi kalau calon itu potensial.” ujarnya.

Karenanya, dia menghimbau kepada partai politik, penegak hukum, para kepala daerah khususnya petahana agar tidak melakukan praktik penyalahgunaan kewenangan ini. “Terutama yang terkait dengan bansos ditengah pandemi,” pintanya. (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *