HARIANHALMAHERA.COM– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menangkap dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, masing-masing berinisial MZ (27) dan SMNA (28). Keduanya tertangkap oleh personil Unit II Ditresnarkoba di wilayah pertambangan Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) di lokasi yang berbeda, namun waktu yang sama, yakni pada Sabtu akhir pekan kemarin (25/4).
Terduga pengedar insial MZ misalnya, ditangkap oleh di jalan dua jari, Desa Waibulen, sedangkan terduga pelaku inisia SMNA, diringkus di samping lapangan sepak bola Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halteng.
Penangkapan terhadap terduga pelaku MZ sendiri, polisi telah amankan barang bukti (Babuk) berupa satu saset kecil berisi sabu seberat 3,59 gram, satu saset kecil tembakau sintetis 10,78 gram, satu plastik bening berisi 90 saset kecil dan satu lembar kaos warna hitam.
Selain itu, dua pak kertas rokok merek Toreador, serta satu paket pengiriman yang dililit lakban cokelat berisi tempat makan anak berwarna biru, serta satu unit telepon seluler iPhone 13 yang diduga digunakan untuk aktivitas.
Sementara terduga pelaku SMNA ditangkap dengan Babuk berupa satu saset kecil sabu seberat bruto 1,55 gram, satu bungkus rokok bekas merek RMX Bold. Bahkan satu paket pengiriman yang dililit lakban cokelat dengan resi JNE berisi gabus bekas, serta satu unit telepon seluler Oppo Reno 12 warna pink.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, mengatakan penangkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika ke wilayah Maluku Utara dengan tujuan ke Halteng.
“Dengan bekal informasi tersebut, tim kami dari Unit II Ditresnarkoba Polda yang dipimipin Panit II, Iptu. Hamid Samsudin bersama anggotanya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,”katanya, Minggu (26/4).
Dalam penyelidikan ini lanjutnya, telah dilakukan dengan metode controlled delivery hingga ke Halteng, sehingga petugas pun berhasil mengamankan kedua terlapor di lokasi kejadian yang berbeda. “Dari hasil pemeriksaan badan MZ ditemukan satu paket yang berisi narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dalam penguasaan pelaku,”pungkasnya.
Sementara pemeriksaan terhadap SMNA menurutnya, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dikuasai pelaku dan dikemas bersama paket pengiriman. “Berdasarkan hasil interogasi, MZ mengakui barang haram itu merupakan miliknya yang dibeli dari rekannya berinisial I di Palembang dengan harga 1,5 juta, sementara SMNA juga mengakui membeli dari rekannya berinisial B di Kalimantan Selatan dengan harga yang sama (Rp1,5 juta,red),”ungkapnya.
Kombes Pol. Bobby, menambahkan bahwa saat ini kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Malut, Sofifi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun saat ini Polisi mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut.(red)












