Maluku Utara

Prokes Tak Jalan karena Gustu Kehilangan “Imun”

×

Prokes Tak Jalan karena Gustu Kehilangan “Imun”

Sebarkan artikel ini
Ishak Naser

HARIANHALMAHERA.COM–PENANGANAN virus korona di Maluku Utara (Malut) oleh gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 Maluku Utara (Malut) sepertinya mulai kehilangan “imun”.

Padahal, penularan virus yang diketahui menyebar kali pertama di Wuhan, Tiongkok masih tinggi. Kemarin, ada 39 kasus positif baru yang ditemukan. Satu-satunya jalan untuk menghentikan persebaran virus korona adalah menaati protokol kesehatan secara disiplin.

Karena itu, jika ingin bebas dari korona, warga Malut harus lebih disiplin. Pakai masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan. Sayangnya, protkol kesehatan (prokes) itu belum bena-benar dijalankan.

Ketua panitia khusus (pansus) Covid-19 Deprov Malut Ishak Naser mengatakan, kunci untuk memotong mata rantai penyebaran Covid -19 saat ini tidak lain secara konsisten dan tegas menjalankan prokes.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah seberapa besar kemampuan dari Gustu untuk memastikan bahwa prokes itu dijalankan secara konsisten. Sebab, fakta di lapangan, prokes tidak jalan.

Saat ini perilaku masyarakat belum menunjukkan waspada terhadap Covid-19. Masih ada kerumunan. Banyak yang tidak mengenakan masker. Padahal, wabah masih melanda.  “Tidak ada sanksi tegas ketika orang tidak menjalankan  prokes. Kerumunan juga tidak dibatasi jumlahnya. Jadi acara pemerintah berbeda sekarang kan kita melihat ada pesta-pesta perkawinan kan sudah mulai muncul lagi,” katanya.

Kalau dibiarkan, angka penularan akan tetap tinggi. Setelah tertular, hanya ada dua kemungkinan. Sembuh atau meninggal. Pasien dengan penyakit penyerta sangat riskan. Peluang untuk sembuh sangat kecil. Penyakit penyerta bisa mengakibatkan pasien drop dan meninggal.

Apakah Malut membutuhkan sebuah produk hukum yang mengatur tentang prokes dengan sanksi yang tegas ? Bagi Ishak, keberadaan perda menjadi penting karena hanya perda yang mengatur ketentuan pidana selain undang – undang. Sedangkan pergub pun tidak bisa menjatuhkan ketentuan pidana.

Namun, untuk membuat Perda membutuhkan waktu yang lama. “Bikin perda dalam situasi normal saja butuh  waktu  cukup lama, kemudian butuh biaya selain itu memerlukan pendapat politik dan itu ribet,” katanya.

Karenanya, regulasi tentang prokes bisa diatur lewat Pergub, meski sanksinya hanya berupa administrasi.  “Tapi tidak perlu khawatir, karena dalam menerapkan sanksi administrasi itu bila ada yang melakukan perlawanan bisa didakwa dengan KUHP karena itu orang melakukan  perbuatan  perlawanan hukum,” tegasnya,” katanya

Namun, kata dia kembali lagi apakah ada niat baik untuk melaksanakan atau tidak. “Kalau bicara anggaran, sudah lebih dari cukup yang disiapkan. masalahnya apa lagi?,” terang Ishak.

Disentil angka kesembuhan yang berjalan lambat, Politisi Nasdem ini mengakui memang salah satu penyebabnya keterbatasan alat swab berupa PCR. “Sekarang alat suda ada. namun SDM nya terbatas, jadi situasinya memang serba sulit karena itu ada kesabaran dari semua pihak dan ada upaya – upaya maksimal untuk memperbaiki dari waktu – waktu,” katanya

Ishak menilai Gustu saat ini sudah kehilangan daya dalam menangani Covid-19. “Mungkin kecapaian atau apa saya tidak tau, tapi memang langkah – langkah penanganan terkesan lambat itu juga mendorong wujudnya sosial distrad terhadap penanganan Covid ini diakui sendiri waktu rapat dengar pendapat kemarin,,”ungkapnya.

Diakui, keperceyaan publik ke Gustu kini sudah mulai tergerus. Isu-isu hoax yang menyebar pun lebih kencang dari upaya-upaya Pengelolahan informasi positif dari pihak Gustu sendiri untuk mengantisipasi menyebar isu hoax semakin lambat. “Saya kira itu menjadi catatan dan kita dalam tiga hari kedepan baru keluarkan rekomendasi,” pungkasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *