HARIANHALMAHERA.COM–Mencuatanya anggaran makan minum (Mami) Seleksi Tilwatil Quran Nasional (STQN) ke-XXVI sebesar Rp 1,7 Miliar yang ditemukan tidak melalui proses tender, langsung dibijaki Pemprov Malut.
Tak ingin menjadi temuan dikemudian hari, anggaran Mami STQN ini pun kemudian diubah nomenklaturnya menjadi belanja hibah.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) yang juga ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Malut Samsuddin A. Kadir mengakui, pasca anggaran mami menuat ke publik, dirinya pun langsung melakukan pengecekan ke Biro Umum dan Perlengkapan (UP), selaku OPD dimana anggaran tersebut melekat.
Ditemukan, anggaran yang sebelumnya dialokasikan melalui APBD 2021 ternyata masih kurang. Olehnya, di APBD Perubahan pagunya pun ditambah. “Saya lupa penambahanya berapa,” katanya
Karena penambahan anggaran berlangsung saat STQN sudah jalan, Pemprov pun tidak memiliki waktu untuk melakukan tender. Sehingga, nomenklatur belanja Mami STQ pun diubah menjadi belanja hibah.
“Memang di APBD Induk nomenklaturnya kegiatan belanja Mami STQ. Tapi kemudian dirubah di APBD Perubahan menjadi belanja hibah, sehingga tidak perlu dilakukan tender,” ungkapnya.
Mantan Kepala Bappeda Malut ini menjelaskan, ketika anggaran kegiatan dirubah menjadi belanja hibah, maka dikelolah langsung oleh penerima hibah, sehingga tidak ada lagi proses tender.
“Saya belum cek anggaran hibah itu diserahkan ke pihak ke tiga yang mana untuk dikelola,” tandasnya.(lfa/pur)