Kep SulaMaluku Utara

Rp 19 Miliar DAK Kepsul Hangus

×

Rp 19 Miliar DAK Kepsul Hangus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Kasus pelantikan 56 pejabat di Pemkab Kepulauan Sula (Kepsul) secara illegal yang dilakukan Bupati Fifian Adeningsih Mus, tidak hanya mengganggu jalannya roda pemerintahan.

Namun, hal itu turut juga berdampak pada lambannya pemasukan syarat pencairan anggaran terutama Dana Alokasi Khusus (DAK). Imbasnya Pemkab Sula pun harus kehilangan puluhan miliar DAK.

Pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate menyebut total anggaran APBN untuk Pemkab Sula yang hangus sebesar Rp 19 Miliar. terdiri dari DAK fisik tahap III Rp 7,5 miliar dan DAK campuran kurang lebih Rp.11 miliar

Kepala seksi Bank KPPN Ternate, Kurniawan mengatakan hangusnya belasan miliar APBN ini dikarenakan Pemkab Kepsul tidak melengkapi persyaratan administrasi berita acara serah terima (BAST) dan daftar kontrak untuk di upload secara bersamaan ke KPPN. “Untuk Pemda yang lain sudah tersalurkan semuanya. Khusus Sula kemarin batasnya 15 Desember laporan sudah harus dimasukan, tapi sampai batas waktu yang ditetapkan tidak ada laporan, otomatis hangus,” terangnya.

Dia menyebutkan, Rp 19 miliar DAK fisik dan Campuran yang hangus ini yakni DAK bidang kesehatan dan KB, bidang jalan, bidang irigasi, dan bidang transportasi pedesaan

Dikatakan seharusnya BAST dan daftar kontrak DAK sudah harus di upload  secara bersamaan yang kemudian dari pihak KPPN lakukan verifikasi namun sampai 15 Desember sesuai dengan batas waktu yang diberikan belum pernah di lengkapi. “Itu yang tidak bisa di lengkapi oleh pemda Sula sehingga hangus, walaupun ada BAST dan daftar kontrak tetapi jika tidak di upload maka hangus,” katanya.

Selain Kepsul, kerugian juga menimpa Pemkab Halmahera Barat. Dimana, Halbar juga harus kehilangan DAK campuran sebesar Rp. 620 juta. “Jadi selain Sula ada juga Kabupaten Halbar khusus untuk DAK campuran, nilainya Rp 620 juta sekian.

Sementara terkait langkah Bupati Fifian yang menganulir SK pelantikan 56 pejabat dan mengembalikan ke jabatan semula namun kemudian diturunkan jabatannya, hingga kini belum ditelurusi tim investigasi Pemprov Malut.

Pemprov mengaku masih menunggu perintah dari Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN). “Jadi berdasarkan hasil kordinasi adalah langkah-langka yang dong ambil itu berdasarkan hasil konsultasi dari KASN,” Kata Sekprov Samsuddin A Kadir, Senin (2/12).

Hasil konsultasi dengan KASN itulah yang kemudian dijadikan dasar Bupati Kepsul melakukan pengembalian. “Setelah dicek oleh tim Pemprov penjelasannya seperti itu sehingga nantinya kita berkordinasi dengan Pemkab Sula,” katanya

Meski begitu, nantinya hasil pengembalian dan penurunan jabatan itu Pemkab Kepsul melaporkan ke KASN. ”Nanti KASN memita torang untuk mengambil langka karena ini masih dalam pengawasan sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah kalau diminta untuk torang ambil langka torang laksanakan kalau dorang mau melakukan sendiri karena itu dong pung kewenangan.”tukasnya. (par/lfa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *