Maluku Utara

RSUD Penuh, 3 Napi Korupsi Jalani Isoman

×

RSUD Penuh, 3 Napi Korupsi Jalani Isoman

Sebarkan artikel ini
RSUD dr Chasan Boesoirie

HARIANHALMAHERA.COM–KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) terpaksa “membebaskan'” tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika penangkap ikan dan alat simulasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut untuk menjalani isolasi mandiri (Isoman) di rumah karena dinyatakan poritif Covid-19.

Ketiga tersangka yang mendapat pembantaran penahanan ini termasuk didalamnya mantan Kadikbud Malut Imran Yakub. Dua tersangka lainnya yakni RZ selaku ketua Pokja anggaran dan Ibrahim Ruray selaku rekanan.

Sementara satu tersangka lainnya yakni Zainuddin tetap ditahan di rumah tahaan (rutan) kelas II A Ternate karena hasil swabnya menunjukan negatif.

Kepala Seksie (Kasie) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga menuturkan, ketiga tersangka kasus rasuah di Dikbud Malut ini diketahui positif korona usai menjalani wasb test polymerase chain reaction (PCR) di RSUD dr Chasan Bosoirie Ternate.

pihak kejati sendiri sebelumnya telah berupaya agar ketiganya menjalani isolasi di RSUD. Namun, kondisi rumah sakit yang sudah penuh membuat ketiga tersangka ini pun harus menjalani isoman di rumah.

“Kita juga sudah coba sampaikan di rumah sakit untuk dilakukan penanganannya, tapi karena keadaan rumah sakit itu penuh jadi pihak dokter membolehkan dilakukan isolasi mandiri terhadap para tersangka ini,”tambahnya.

Reza dan Ibrahim sendiri dilakukan pembantaran sejak 7 Juli kemarin. Sementara Imran dikenakan pembantaran sejak tanggal 8 Juli. “Jadi terhadap ketiga tersangka ini kita tetap monitor mereka. Pembantaran itu juga tidak dihitung dengan masa penahanan,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, keempat tersangka sebelumnya menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 24 Juni 2021 hingga 13 Juli 2021. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain warga binaan, kasus virus Covid-19 juga menjangkiti puluhan pegawai di kantor Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Perwakilan Malut. Dimana, tercatat ada 23 pegawai di instansi tersebut yang dinyatakan positif Covid.

Akibatanya, seluruh aktivitas dan pelayanan di kantor BKKBN Malut di Sofifi dihentikan sementara hingga 14 hari ke depan.  “Memang, dari 53 karyawan di lingkup BKKBN Malut, ada 23 orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri, sehingga seluruh karyawan bekerja di rumah hingga 14 hari ke depan,” kata Sekretaris BKKBN Perwakilan Malut, Ansar Djainahu Senin (12/7/2021).

Menurut Ansar, awalnya salah seorang pegawai di bagian administrasi BKKBN terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga dirinya mengajak seluruh karyawannya untuk menjalani swab guna memastikan kondisi kesehatan.

Selama pelayanan Kantor BKKBN ditutup sementara, akan dilakukan penyemprotan disenfektan. Ansar menyatakan seluruh pelayanan di kantor BKKBN Perwakilan Malut di Sofifi belum dibuka hingga 14 ke depan dan untuk koordinasi dengan DPPKB kabupaten/kota di Malut bisa melalui daring.

Kendati demikian, Ansar memastikan, dari 23 orang pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam kondisi sehat dan tengah menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. (tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *