SATU IZIN LAGI, PT TRIMEGA BISA BUANG LIMBAH KE LAUT

Sahril: Limbah yang Dibuang ke Laut tetap Tidak Aman

0
368
Sahril Hi. Taher (Foto : teropongmalut)

HARIANHALMAHERA.COM–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Malut memastikan bahwa hingga kini belum menerbitkan izin pemanfatan lokasi pembuangan limbah tailing ke laut oleh PT Trimega Bangun Persada (TBP).

Yang baru diterbitkan DPMPTSP sendiri adalah izin lokasi. Itu artinya, Pt TBP hanya butuh satu izin lagi untuk bisa membuang limbah ke laut yakni izin pemanfaatan lokasi. “Ini baru izin lokasi, dia belum beroperasi sesuai dengan dokumen izin yang dikeluarkan itu. Untuk beroperasi harus ada izin pemanfaatan lokasi,” ungkap kepala DPMPTSP Malut Bambang Hermawan usai rapat dengan Komisi II dan III DPRD Provinsi kemarin.

Namun, Bambang mengatakan, pihaknya tidak semerta merta menerbitkan izin kedua itu begitu saja. Banyak hal yang akan dikaji dari usulan izin pemanfaatan lokasi itu. Mulai dari melihat jenis limbah yang akan dibuang ke laut, kapasitas dan mekanismenya.

“Kemudian kerangka acuannya bagaimana, Amdal-nya bagaimana. Jadi banyak proses yang harus dikaji sampai pada keputusan mengeluarkan izin,” katanya

Soal izin lokasi yang sudah diterbitkan, kepada komisi II dan III, Bambang mengaku prosesnya penerbitan izin yang berlaku dua tahun (2019-2021) itu sudah sesuai dengan peraturan menteri kelautan (Permen KP) nomor 24. “Tidak ada hal yang menyimpang dari proses izin itu,” katanya seraya mengaku jika sampai Juli 2021 perusahaan tidak mengajukan pemanfataannya lokasi maka izin lokasi dianggap berakhir.

Sementara, anggota Komisi III Sahril Taher mengatakan rapat kemarin untuk meminta penjelasan terkait rencana penerbitan izin pemanfaatan lokasi pembuangan limbah tailing oleh PT Trimega Bangun persada di Laut Obi.

Dengan mempertanyakan apakah pihak perusahaan sudah mengantongi doumen AMDAL atau belum, kemudian jenis limbah yang akan dibuang ke laut.

Sebab, ketua Gerinda Malut ini mengatakan limbah apapun yang dibuang ke laut tetap tidak aman. Olehnya itu, Deprov mengingatkan Pemprov untuk berhati-hati dalam menerbitkan izin terkait pemanfaatan lokasi.

“Mau teknologi apa, ahli siapapun. Kalau ada 100 ahli yang katakan limbah dibuang ke laut aman maka ada satu juta ahli yang mengatakan tidak aman,” tegasnya.

Sayangnya dalam rapat kemarin, Deprov belum mendapatkan penjelasan resmi terkait dampak lingkungan dari aktivitas pembuangan limba ini nantinya. Mengingat dalam rapat itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malut  Safrudin Tukuboya tidak hadir.

Bahkan, ketidakhadiran Safrudin tanpa alasan kemarin itu adalah yang ketiga kalinya. Hal ini pun membuat Deprov Geram dan mendesak Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) segera mencopot Safruddin.  “Tidak mungkin undangan tidak sampai. Tapi kalau dia menganggap DPRD itu lembaga yang tidak ada guna, bagi dia ya kita minta sekarang pak gubernur ganti yang bersangkutan,” tegasnya.(lfa/pur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here