Maluku Utara

Sekprov: Izin Pembuangan Limbah Tailing Kewenangan Pusat

×

Sekprov: Izin Pembuangan Limbah Tailing Kewenangan Pusat

Sebarkan artikel ini
Aksi demo mahasiswa Obi di depan Kantor Gubernur di Sofifi

HARIANHALMAHERA.COM–Puluhan mahasiswa yang tergabung From Perjuangan Rakyat Obi (FPRO) mendesak Pemprov untuk mencabut izin pembuangan tailing di Pulau Obi dan izin usaha pertambangan  (IUP) PT Amazing Tabara di Desa Anggai Sambiki.

Lewat aksi di depan kantor Gubernur kemarin, kordinator aksi Upiyawan Umar dalam orasinya menolak rencana membuang limbah tailing di Pulau Obi melalui proyek Deep Sea Tailing.

Saat ini, kata sudah ada empat perusahaan yang telah mengurus izin operasi, yakni PT Trimegah Bangun Persada, PT QMB New Energi Materia, PT Sulawesi Cahaya Meneral dan PT Huayue Nikel Cobalt Di Morowali.  Bahkan, PT Trimegah sudah mengantongi izin lokasi perairan dari Pemprov dengan Nomor SK: 502/01/DPMPTSP/Vll/2019 pada Juli 2019 lalu.

FPRO menilai, proyek pembuangan limbah tailing ini secara tidak langsung mematikan sumber mata pencaharian dan kehidupan lebih dari tiga ribu keluarga nelayan perikanan tangkap di Pulau Obi.

“Kondisi serupa juga dialami petani di Obi seperti lahan pertanian, perkebunan dan pemukiman warga, telah di obrak abrik oleh perusahaan tambang,” cecarnya.

Selain mendesak Gubernur mencabut SK tentang pembuangan limbah tailing di Obi, dalam pernyataan sikap tertulis itu mereka juga mendesak IUP PT. Amazing Tabara dicabut dan dan menolak SK Gubernur nomor 52/DPMPTSP/XI/2018.

FPRO juga mendesak Pemorov dan DPRD Povinsi segera menolak pengusiran warga kawasi dari kampungnya oleh PT Harita Group

Sekprov Malut Samsuddin A Kadir saat hearing dengan masa aksi  Sekprov mengatakan, pemberian izin pembuangan limbah tailing merupakan kewenangan penih Kementrian lingkungan hidup, bukan Pemprov. “Jika ada informasi yang mengatakan bahwa gubernur mengeluarkan izin, isu tersebut tidak betul.” tegas Sekprov

Dia menjelaskan bahwa izin tersebut tidak serta merta terjadi begitu saja, namun juga harus ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan perusahaan tambang, “Jadi saat itu Pemprov juga tidak menyetujui terkait proses pembuangan limbah tailing di lautan sebab dapat merusak ekosistem laut,” tegasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *