Semua Proyek Besar Diserahkan ke PUPR

0
378
Proyek pembangunan Masjid Raya Sofifi FOTO : ALFAJRI/HARIAN HALMAHERA

HARIANHALMAHERA.COM–Pemprov Malut mulai menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90/2019 Tentang Klarifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Dimana, Permendagri tersebut menegaskan bahwa kegiatan fisik yang berskala besar akan di tangani langsung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sekprov Malut, Samsuddin A Kadir menuturkan, Permendagri tersebut sudah mulai berlaku di Pemrov dan resmi diberlakukan pada tahun anggaran 2021. Sehingga mulai tahun depan, kegiatan yang berskala besar yang ada di SKPD seluruhnya di tangani Dinas PUPR. “Untuk kegiatan berskala kecil dan yang sifatnya rehab itu bisa dikerjakan oleh Dinas terkait,” katanya.

Dia mencontohkan, pembangunan Masjid Raya Sofifi. Meski dibangun PUPR namun manfaatnya berada di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) demi ketakwaan masyarakat. “Permendagri ini mengarah pada manfaat penggunaan dan dampak penggunaannya,” jelasnya.

Samsuddin mengaku, perubahan sistem ini sesuai dengan kinerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebab, Permendagri ini mengarah pada fungsi yang melekat di Dinas masing-masing. “Intinya itu, bukan berarti kita menggeser kegiatan fisik ke PUPR, tetapi kententuannya sudah diatur dalam Permendagri,” terangnya. (lfa/pur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here