EkonomiMaluku Utara

September, Uji Coba MyPertamina di Malut

×

September, Uji Coba MyPertamina di Malut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Pemerintah bakal mengatur pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina, (Foto/Dok/SINDOnews.com)

HARIANHALMAHERA.COM–PT Pertamina terus memperluas kebijakan pembelian Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina di seluruh Indonesia secara bertahap yang mulai di ujicoba pada 1 Juli kemarin.

Untuk wilayah Maluku Utara (Malut), sendiri penerapan sistem tersebut resmi baru akan diberlakukan dua bulan lagi atau September mendatang.

Sales Branch Manager – Rayon III Maluku di PT. Pertamina, Gatot Subroto mengatakan, pembelian pertalite dan solar lewat aplikasi MyPertamina saat ini baru berlaku untuk kendaraan roda empat (mobil) atau lebih.

“Belum tersedia bagi roda dua. Karena ini masih uji coba. Dan Maluku Utara berlaku pada bulan September,” terang Gatot, Jumat (1/7)kemarin.

Untuk kendaraan roda dua masih berlaku pembelian seperti biasanya, karena pemakaian mobil jauh berbeda dengan motor. “Intinya, MyPertamina ini hadir agar BBM subsidi tepat sasaran,”.

Gatot menegaskan, bahwa Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sendiri telah mengatur bahwa pembelian pertalite dan solar diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan empat dengan kapasitas mesin di bawah 2000 cc .

Berdasarkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, disebutkan jenis kendaraan yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi antara lain sebagai berikut.

”Kendaraan pribadi, Kendaraan umum, Kendaraan angkutan barang kecuali pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6, Mobil layanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan mobil sampah,” pungkasnya.

Sementara itu, implementasi program pembelian melalui aplikasi MyPertamina tak semulus yang diharapkan. Pada hari pertama pendaftaran (1/7), terjadi error pada server MyPertamina. Hal itu tentu menyulitkan masyarakat.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menuturkan, Pertamina diimbau lebih optimal menyiapkan seluruh infrastruktur pendukung. Meski mendukung tujuan kebijakan itu agar subsidi BBM bisa tepat sasaran, keandalan infrastruktur harus diutamakan.

’’Pertamina tentu bisa bersinergi dengan pihak-pihak yang memang sudah berpengalaman dalam hal ini,’’ ujarnya.

Mamit melanjutkan, pada momen awal-awal pendaftaran ini, dirinya mengimbau Pertamina agar terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Apalagi untuk masyarakat yang tidak memiliki ponsel maupun yang hingga kini belum paham detail kebijakan MyPertamina. ’’Keandalan dan kesiapan infrastruktur ini sangat penting. Apalagi, volume pembelian pertalite ini sangat besar,’’ imbuhnya.

Beberapa keluhan yang disampaikan masyarakat dan ditangkap melalui sosial media, antara lain, pelanggan yang mengunduh aplikasi MyPertamina tak serta-merta bisa mengoperasikannya. Sebab, top up saldo hanya terbatas menggunakan platform pembayaran LinkAja. Artinya, mereka yang belum memiliki aplikasi LinkAja harus mengunduh lagi aplikasi tersebut. Butuh ruang cukup besar pada memori gawai agar bisa menampung dua aplikasi itu.

Belum selesai sampai di situ. Untuk top up saldo di aplikasi LinkAja, beberapa pelanggan yang hanya memiliki BCA M-Banking harus dibebani biaya administrasi Rp 1.000. Jadi, bahkan sebelum membeli bahan bakar, harganya otomatis sudah bertambah Rp 1.000.

Selain LinkAja, konsumen memang bisa mengisi saldo dengan kartu debit. Namun, jenis debitnya terbatas pada BNI, BRI, dan Mandiri. Jika menggunakan pilihan metode kartu debit yang harus didaftarkan dulu, pengguna juga akan dikenai biaya platform sebesar 1,5 persen dari total pembelian.

Keuntungan menggunakan MyPertamina adalah tidak ada batas minimal pembelian BBM. Berbeda jika kita menggunakan kartu debit, minimal pembelian adalah Rp 50 ribu.

Sementara itu, arus kas Pertamina saat ini mendapat angin segar. Sebab, per 1 Juli 2022 pemerintah telah membayarkan dana kompensasi kepada Pertamina atas penyaluran BBM dan LPG subsidi yang dilakukan pada 2021. Jumlah yang dibayarkan mencapai Rp 64,5 triliun.

Sejak awal 2022, pemerintah terus mempercepat pembayaran kompensasi atas penugasan distribusi BBM dan LPG subsidi bagi masyarakat. Per April 2022, pemerintah telah membayarkan kompensasi sebesar Rp 29 triliun sehingga secara keseluruhan, sepanjang 2022 total pembayaran subsidi dan kompensasi untuk periode hingga 2021 yang telah dibayarkan pemerintah kepada Pertamina sebesar Rp 93,5 triliun.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas pembayaran kompensasi lebih cepat dari jadwal yang direncanakan.(par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *