Maluku Utara

Siapkan Dua Tempat Karantina di Sofifi

×

Siapkan Dua Tempat Karantina di Sofifi

Sebarkan artikel ini
dr. Idhar Sidi Umar (foto : MP)

HARIANHALMAHERA.COM–PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) sudah menyiapkan dua fasilitas yang akan dijadikan tempat karantina pasien Covid-19 menyusul penuhnya kapasitas kamar di Sahid Bela Hotel Ternate.

Kedua tempat yang semuanya berada di Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan itu masing-masing Rumah Sakit Umum (RSU) Sofifi dan Balai Pelatihan  Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Malut, dr. Idhar Sidi Umar mengaku, dua lokasi karantina itu sudah dimasukan kedalam pembiayaan. Nanun, untuk pengiperasiannya, dibutuhkan waktu yang cukup. Baik terkait dengan tenaga medis dan sarana prasarana (sarpas).

RSU Sofifi misalnya, kata dia sejauh ini masih perlu ditambah ruangannya. Sebab saat ini RSU milik Pemprov itu hanya difokuskan untuk pelayanan polklinik dan UGD. Sedangkan untuk perawatan seharusnya pada tahapan sekrang, namun hanya sedikit mengalami perlambatan.

“Tapi tetap akan diupayakan agar RSU Sofifi sebagai RSU penanganan coviddengan tempat karantina di Asrama BKPSDM,” katanya.

Untuk tenaga pelayaan di RSU Sofifi sendiri, tidak semuanya dialihkan untuk covid, sebagian untuk pelayanan pasien umum . “Tenaga pelayanan akan dipisahkan, sebagian untuk pelayanan covid, sebagian untuk pelayanan umum,” ucapnya.

Dia juga meminta Pemerintah Kabupaten/Kota juga menyediakan tempat pelayanan, sebab selama ini mereka hanya melakukan penampungan. Disamping itu, Dinkes pihaknya juga mendorong peningkatan SDM di Kabupaten/Kota terkait penagnanan Covid salah satunya pelatihan pengambilan sampel swab. Ini dimaksud agar jika ada masyarakat yang reaktif, maka yang dikirim tidak lagi orangnya. “Melainkan yang dikirim hanya hasil spesimennya,” ujarnya.

Jika seluruh persiapan telah selesai, maka pasien yang berada di Ternate tidak semuanya akan dipindahkan ke RSU Sofifi, sebab di Ternate merupakan daerah rujukan. RSU Sofifi hanya disiapkan, jangan sampai lokasi karantina yang ada di Ternate membludak.

“Sehingga nantinya Ternate hanya akan melayani pasien dari Ternate dan RSUD Chasan Boesoerie hanya akan melayani pasien yang kondisi tidak cukup baik,” jelasnya.

Sembari menunggu dimulainya pengioperasian RSU Sofifi dan Asrama BKPSDM, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Kita juga akan meminta ke Pemkot Tidore dan Gugus Tugas disana ikut melakukan pendekatan kepada masyarakat agar di pahami,” tukasnya.

Meski telah menyiapkan dua lokasi karantina, namun pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Malut masih mengutamakan opsi protokol ke empat terkait dengan karantina mandiri pasien covid di rumah.

Sekretaris GTPP Covid-19 Malut, Samsuddin A Kadir menegaskan mereka yang dikarantina baik di RSUD CB maupun di Sahid Hotel, adalah pasien dengan kondisi berat serta yang berusia lanjut (lansia). “Sisanya itu OTG, ODP itu bisa karantina di rumah,” jelasnya.

Sebelum protkol kesehatan ini diberlakukan, proses karantina berjalan seperti biasanya. “Memang protokol ke empat itu sudah diperhitungkan bahwa potensi dilaskanakan atau untuk partisipasi masyarakat dalam penanganan Covid , karena jumlah orang yang terinfeksi juga semakin banyak melebihi kapasitas kemampuan daya tampung kita,” ungkapnya.

Olehnya, dia berharap masyarakat tidak melarang jika Pemerintah memakai gedung-gedung sebagai lokasi karantina.  “Mau tidak mau karena orang juga semakin banyak untuk menerima yang kita tampung dulu, sambil masyarakat bisa memahami dan tidak terjadi ketakutan dan sebagainya. Kan lebih aman kalau kita kumpulkan kita jaga, dari pada akhirnya juga tersebar di masyarakat, tetangga anak dan sebagainya. Jadi itu memungkinkan secara regulasi, ada protokolnya,” jelasnya.

Sebelum dilaksanakan, pemerintah lebih dulu melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan protkol keempat ini bersamaan dengan digelaranya rapid test massal yang akan dipusatkan di tempat-tempat yang dinilai sebagai epicentrum penularan Covid-19 .

Hingga kemarin, jumlah pasien yang dirawat di RSUD CB sebanyak 32 orang diantaranya 22 kasus positif, embilan ODP dan 1 PDP. Sedangkan yang menjalankan karantina di Sahid Hotel sebanyak 74 orang dengan rincian 69 kasus positif , dua orang PDP dan tiga OTG.

Sementara itu, hasil rapid test yang menjadi salah satu kewajiban yang harus ditunjukkan warga untuk bepergian dengan transportasi umum dipersoalkan. Aturan tersebut dinilai menyusahkan dan justru tidak efektif.

Jumat (26/6), advokat Muhammad Sholeh dan Tomi Singgih mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Yang digugat adalah Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 7/2020, tepatnya dalam ketentuan huruf F ayat (2) huruf b. Mereka menilai aturan dokumen hasil rapid test bertentangan dengan lampiran Bab III Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/382/2020 tentang protokol kesehatan Covid-19. (lfa/jpc/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *