HARIANHALMAHERA.COM–Konflik internal DPC PDIP Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, pasca pergantian ketua DPC dari Sri Susiana Dewi Supamena ke Muhammad Jainal Ashar, ditanggapi Ketua DPD PDIP Maluku Utara, Muhammad Sinen.
Menurut dia, pergantian Ketua DPC PDIP Pulau Taliabu sah, karena surat keputusan dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Sebab Sri Susiana Dewi Supamena, yang sebelumnya digadang – gadang mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kepulauan Taliabu tapi gagal lantaran rekomendasi PDIP jatuh ke Muhaimin Syarif – Safrudin Muhalisi (MS-SM).
Selain itu, Sri Susiana Dewi Supamena juga tidak hadir saat MS – SM mendaftar di KPU. Sehingga, DPP mengeluarkan SK pemberhentian dari Ketua DPC pada 4 September 2020, dengan nomor: 32.03-B/KPTS-DPC/DPP /IX /2020 tentang penyesuaian struktur dan komposisi DPC PDIP Pulau Taliabu, masa bakti 2019 – 2024.
Meski Ketua DPC PDIP Pulau Taliabu telah berganti, namun Sri Susiana Dewi Supamena mengklaim bahwa, dirinya masih tetap sebagai Ketua DPC yang sah. Karena sampai sekarang belum mendapat pemberitahuan dari DPD Maluku Utara (Malut).
Namun Ketua DPD PDIP Malut, Muhammad Sinen, menegaskan pergantian ketua DPC Pulau Taliabu sah karena SK dikeluarkan DPP, bukan DPD.
“Kalau dia konfirmasi ibu Susi langsung ke DPP saya, tarada urusan dengan itu SK dikeluarkan oleh DPP, bukan DPD. Dan kalau DPP so kasi kaluar SK, itu berarti sudah benar dan sah, kalau dia mau konfirmasi langsung ke DPP,” tandasnya. (lfa/kho)