Halbar

Bupati dan Wabup Halbar Sudah Cuti Jelang Kampanye

×

Bupati dan Wabup Halbar Sudah Cuti Jelang Kampanye

Sebarkan artikel ini
Miftahudin Yusup (Foto : Indotimur)

HARIANHALMAHERA.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat (Halbar) memastikan Bupati Danny Missy selaku calon petahana yang berpasangan dengan Imran Lolori (Damai) usungan PDIP, PAN dan Hanura, telah melayangkan surat keterangan cuti jelang kampanye.

Selain Danny, cakada Zakir Mando selaku Wakil Bupati aktif yang maju berpasangan dengan Pdt. Alpinus Pay, usungan Partai Golkar dan PKS, juga telah melakukan hal yang sama.

Penyampaian surat keterangan cuti oleh kedua calon kepala daerah tersebut merupakan salah satu persyaratan calon, yang wajib dilampirkan pada saat pembukaan pendaftaran pada 4 – 6 September kemarin.

“Penyampaian surat keterangan cutinya sudah disampaikan, karena itu persyaratan mutlak yang wajib dipenuhi bagi calon petahana,” jelas Ketua KPU Halbar, Miftahudin Yusup, Selasa (8/9).

Miftahudin menjelaskan, penyampaian keterangan cuti bagi calon petahana tersebut, secara tegas diatur dalam Undang – Undang Nomor 10 tahun 2026.

Di dalamnya menjelaskan, bagi petahana bupati/gubernur yang mencalonkan di tempat yang sama, wajib mengajukan cuti selama masa kampanye. Ketentuan tersebut juga diatur dalam PKPU.

“Jadi petahana wajib menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan. Ini menjadi syarat calon jadi bupati yang petahana kalau dia mencalonkan, dia menjadi syarat calon untuk segera mengajukan cuti,” terangnya.

Terkait kampanye, lanjut dia, KPU masih menunnggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait metode kampanye di tengah wabah Covid-19.

Dimana, untuk tahapan kampanye yang bakal berlangsung selama 71 hari, dimulai pasca penetapan pasangan calon yang berdasarkan jadwal digelar pada 23 September mendatang.

Terpisah, Koordinator Divisi PHL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halbar, Agnosius Datang, mengatakan memasuki fase kampanye nanti, petahana tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara.

“Kalau saat ini kan belum masuk masa kampanye. Ketarangan surat cuti memang sudah disampaikan saat pendaftaran, khususunya petahana bupati dan wakil bupati yang maju bertarung,” katanya.

Menyentil soal adanya pemanfaatan bantuan sosial untuk kepentingan pencitraan, Agnosius mengaku, sejauh ini belum ada laporan maupun temuan seperti itu.

“Selama belum masuk tahapan kampanye, bisa saja bupati dan wakil bupati yang maju bertarung menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kedinasan. Tapi setelah penetapan calon pada 23 September, tidak diperkenankan lagi,” pungkasnya. (tr-4/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *