HARIANHALMAHERA.COM– peristiwa dugaan intimidasi hingga pencemaran nama baik oleh ketua Organda Halbar terhadap seorang dokter IGD RSUD Jailolo, bernama dr. Desy Liyana Dewi, ternyata ikut mematik amarah praktisi hukum Maluku Utara. Pihaknya pun mendesak Polres Halbar untuk percepat penanganan perkara yang sudah dilaporkan oleh korban sebagai bentuk kepastian hukum.
Praktisi hukum Malut, Zulkifli Dade, pun mendesak Polres Halbar segera mempercepat penanganan laporan dugaan intimidasi dan pencemaran nama baik terhadap seorang dokter tersebut. “Tentunya kasus ini harus diproses secara serius sebagai bentuk perlindungan hukum bagi tenaga medis, sekaligus menjadi pelajaran agar peristiwa serupa seperti yang dialami dokter Icha di Nusa Tenggara Timur tidak terulang,”katanya, Kamis (23/7).
Zulkifli mengaku prihatin dengan penanganan peristiwa tersebut, sebab sejak dilaporkan hingga saat ini belum menunjukan perkembangan, dimana penyidik Polres Halbar belum kunjung melakukan pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan.
“Perbuatan intimidasi terhadap tenaga medis tidak bisa dibiarkan, karena berkaca pada peristiwa di beberapa RSUD yang mana dokter meninggal dunia gegara intimidasi, sehingga itu peristiwa serupa yang terjadi di RSUD Jailolo ini tentu merupakan pelanggaran hukum yang serius. Olehnya itu aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti laporan tersebut agar memberikan kepastian hukum pada para pihak,”ujarnya.
Ia menegaskan, dokter yang sedang menjalankan tugas berhak memperoleh perlindungan hukum, keamanan, dan kenyamanan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterimanya, dr. Desy saat kejadian hanya bertugas sebagai dokter jaga dan bukan dokter yang menangani pasien maupun keluarga terlapor secara langsung.
“Tenaga medis harus mendapat perlindungan psikologis dan rasa aman agar dapat mengambil keputusan medis secara objektif demi keselamatan pasien. Apalagi dokter yang bersangkutan bukan dokter yang menangani pasien tersebut secara langsung,” ujarnya.
Zulkifli pun menambahkan bahwa kasus ini juga perlu berkaca pada peristiwa yang menimpa dr. Eliza Priscila atau dr. Icha di NTT yang sempat menjadi perhatian publik setelah diduga mengalami tekanan psikologis akibat intimidasi verbal.
Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat agar setiap dugaan intimidasi terhadap tenaga kesehatan segera ditangani sebelum menimbulkan dampak yang lebih serius. “Kita harus belajar dari peristiwa yang terjadi di NTT. Jangan sampai kasus serupa terulang. Karena itu, Polres Halmahera Barat harus bergerak cepat memproses laporan yang telah diajukan oleh suami korban agar memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap tenaga medis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zulkifli mengingatkan bahwa perlindungan terhadap tenaga medis telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia mengutip Pasal 273 ayat (1) huruf f yang menyatakan tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, keamanan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, dan nilai-nilai sosial budaya.
“Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tenaga medis memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dalam menjalankan profesinya. Karena itu, apabila terdapat dugaan intimidasi atau tindakan yang mengganggu pelaksanaan tugas tenaga kesehatan, maka proses hukumnya harus ditangani secara serius,” ujarnya.
Zulkifli berharap laporan yang telah disampaikan suami dr. Desy mendapat perhatian khusus dari Kapolres Halmahera Barat sehingga penanganannya dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(rul)












