Halbar

DPRD Halbar Sahkan Dua Ranperda Inisiatif, Atur Kampung Nelayan Hingga Pilkades Serentak

×

DPRD Halbar Sahkan Dua Ranperda Inisiatif, Atur Kampung Nelayan Hingga Pilkades Serentak

Sebarkan artikel ini
DPRD Halbar gelar paripurna pengesahan dua Ranperda inisiatif

HARIANHALMAHERA.COM– DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Rabu (22/7) siang tadi, telah menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD. Kedua Ranperda yang disahkan menjadi Perda tersebut masing-masing tentang pembentukan dan pengelolaan kampung nelayan serta tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halbar, Ibnu Saud Kadim, didampingi Wakil Ketua dan dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para anggota DPRD, pimpinan OPD, itu berjalan lancar hingga selesai.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halbar, Erland Mouw, dalam laporannya menjelaskan bahwa dua Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari kebutuhan pemerintah daerah dalam memperkuat pembangunan sektor perikanan yang berkelanjutan.

Ia pun mengatakan, bahwa regulasi tersebut disusun sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan kampung nelayan secara terpadu, sehingga melalui perda itu, pengembangan kampung nelayan tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi perikanan, tetapi juga mencakup pemberdayaan masyarakat pesisir, peningkatan ekonomi, penyediaan infrastruktur, hingga pelestarian lingkungan.

Menurutnya, pembentukan kampung nelayan sendiri tentu diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai program pembangunan, mulai dari penyediaan sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan nelayan, peningkatan akses ekonomi biru, pelestarian lingkungan pesisir, hingga pengembangan sumber daya manusia dan inovasi di sektor kelautan.

Sementara Ranperda tentang Pilkades Serentak lanjutnya, disusun sebagai pedoman hukum dalam pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Halmahera Barat agar berlangsung lebih efektif, transparan, akuntabel, dan profesional.

Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut mengatur seluruh tahapan pemilihan kepala desa, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan dan penetapan bakal calon, tahapan kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan calon terpilih. Perda tersebut juga mengatur penyelesaian sengketa serta pengawasan pelaksanaan Pilkades guna menjamin kepastian hukum dan demokrasi di tingkat desa.

Selain sebagai pedoman teknis, regulasi ini diharapkan dapat menciptakan proses pemilihan kepala desa yang lebih efisien, mengurangi potensi konflik, serta meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan desa.

Usai mendengarkan laporan Bapemperda, seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui kedua ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat melalui keputusan bersama DPRD dan Pemkab Halbar.

Dengan disahkannya kedua regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengembangkan kawasan kampung nelayan sekaligus menyelenggarakan pemilihan kepala desa secara serentak, tertib, dan berkeadilan.(rul)