HARIANHALMAHERA.COM– ketua organisasi angkutan darat (Organda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) berinisial SA, terpaksa berurusan dengan hukum. Sebab, dirinya telah dilaporkan ke Polres setempat oleh seorang dokter di RSUD Jailolo atas dugaan intimidasi dan pencemaran nama baik berupa hina profesi dokter.
Informasi yang diterima awak media ini bahwa pimpinan sopir inisial SA tersebut telah diadukan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halbar pada Minggu (19/7) kemarin, setelah kejadian di ruang Instalasi Gawat Daerurat (IGD) pada Sabtu (18/7) malam, dimana pelapornya adalah Abubakar Ismail, suami dari dr. Desy Liyana Dewi, yang merupakan korban dugaan intimidasi dari SA.
Abubakar pun mengatakan bahwa saat kejadian istrinya sedang menjalankan tugas sebagai dokter jaga di IGD dan dugaan intimidasi itu terjadi ketika salah satu anggota keluarga terlapor menjalani perawatan di rumah sakit, yang mana terlapor diduga tidak puas terhadap pelayanan rumah sakit sehingga meluapkan kemarahannya dengan mengeluarkan kata-kata kasar, mencaci maki, dan menghina dr. Desy.
“Kami mengambil langkah hukum karena selain perbuatan tersebut menyerang kehormatan istri saya, juga berpengaruh pada kondisi psikologisnya. Istri saya sempat mengalami stres dan depresi akibat kejadian itu. Terlebih, saat ini istri saya sedang dalam kondisi hamil sehingga kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan janin yang dikandungnya,”katanya.
Ia menjelaskan, dr. Desy hanya bertugas sebagai dokter jaga di IGD dan bukan dokter yang menangani maupun memeriksa pasien yang merupakan keluarga terlapor. “Istri saya juga tidak memiliki kontak langsung dengan pasien tersebut. Karena itu kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan terlapor,”ujarnya.
Abubakar pun menegaskan, laporan tersebut dibuat karena pihaknya menduga tindakan terlapor melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan intimidasi.
Ia juga memastikan bahwa istrinya menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak melakukan pelanggaran ataupun dugaan malapraktik. “Apalagi istri saya sedang menjalankan tugas kemanusiaan. Tidak pantas diperlakukan seperti itu. Terlepas dari persoalan pelayanan yang dipersoalkan, istri saya tidak menyalahi aturan saat berdinas dan tidak melakukan malapraktik,”terangnya.
Lebih lanjut, Abubakar mengatakan kemarahan terlapor diduga dipicu oleh keterlambatan ambulans untuk mengangkut anggota keluarganya yang meninggal dunia. Namun, menurutnya, dr. Desy bukan dokter yang menangani pasien tersebut maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan ambulans.
Berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, dokter yang menangani pasien telah memberikan pelayanan medis sesuai prosedur dan seluruh tindakan telah tercatat dalam rekam medis pasien.”Kalau soal ambulans, istri saya juga bukan petugas yang mengurusi ambulans. Jadi apa dasar terlapor melakukan tindakan seperti itu?” katanya.
Abubakar berharap Polres Halbar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara professional sebagai bentuk memberi perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan yang menjalankan tugas, mengingat kondisi psikologis istrinya yang sedang hamil pascakejadian tersebut.(rul)












