Maluku UtaraPemprov

Sistem Shift PNS tak Berlaku untuk Eselon II hingga IV

×

Sistem Shift PNS tak Berlaku untuk Eselon II hingga IV

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN (Foto: NET)

HARIANHALMAHERA.COM–Aktivitas PNS di Kantor Gubernur Malut di Sofifi belum kembali normal. Sebab, Pemprov masih memberlakukan sistem shift (bergilir) bagi PNS yang bekerja di rumah (WFH) dan yang bekerja di kantor (WFO).

Kebijakan tersebut diatur dalam edaran Gubernur Nomor : 061.2/2552/Setda tanggal 28 Desember 2020  tentang Peningkatan Kinerja Dan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Dengan Tetap Memperhatikan Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta hasil rapat Pimpinan SKPD tertanggal 4 Januari lalu.

Sekprov Malut Samsuddin A Kadir mengatakan, pembelakukan sistem shift ini untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid. Namun, kebijakan tersebut yang sebelumnya tidak diperuntukan untuk eselon II dan III, kini ditambah dengan PNS eselon IV. Artinya mereka wajib berkantor. “Pengaturan WFH dan WFO diatur oleh masing- masing  pimpinan OPD,” katanya

Karena sifatanya hanya himbauan, namun jika ada yang menginginkan seluruh PNS masuk kantor, maka diperisahkan. “Semua pekerjaan nanti kita akan evaluasi apakah yang bekerja di rumah itu memang betul-betul ada pekerjaannya  atau kalau memang dia di rumah itu dia tidak bekerja pekerjaan – pekerjaan itu dihendel oleh orang – orang yang masuk kantor itu yang nanti dievaluasi kan,” ungkapnya.

Pembagian sistem kerja shift ini dilakukan lantaran saat memasuki Desember angka kasus positif naik tinggi. Ini menandakan ketika terjadi kerumunan maka pengaruh pada peningkatan kasus.

Apalagi, pada desember kemarin banyak kegiatan yang memicu kerumumunan mulai dadi Pilkada hingga perayaan natal dan tahun baru. “Kita juga berhati-hati kalau kita memaksakan keseluruhan bisa menjadi peningkatan. Makanya kita kembalikan kepada dinas karena dinas yang tau dalam satu hari berapa orang yang harus masuk kantor,” terangnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *