HalselHukumMaluku Utara

Stafsus Bupati Halsel Dipolisikan ‘BI’ Gegara Ini

×

Stafsus Bupati Halsel Dipolisikan ‘BI’ Gegara Ini

Sebarkan artikel ini
Burhan Ismail didampingi kuasa hukumnya usai laporkan stafsus Bupati Halsel ke Polda Malut

HARIANHALMAHERA.COM– Staf Khusus (Stafsus) Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hi. Usman Sidik, yakni Rahim Yasin, bakal berurusan dengan pihak kepolisian. Hal ini menyusul dirinya dilaporkan oleh Burhan Ismail (BI) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) pada Senin (30/10) atas kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan sebarkan berita bohong.

Burhan melalui kuasa hukumnya, Agus Salim R Tampilang, mengatakan bahwa dirinya dan kleinnya telah mendatangi Ditreskrimsus untuk mengadukan kasus dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Malut.

“Iya, telah diadukan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dan ujaran kebencian melalui beberapa media online kepada BI yang diduga dilakukan oleh Rahim Yasin selaku Stafsus Bupati Halsel dibidang hokum,”katanya,

Agus menuturkan bahwa awalnya pada rabu (25/10), BI mendapat informasi melalui via pesan watsapp grup alumni posko malut yang dikirim seorang wartawan biro Halsel bahwa BI telah melakukan pemerasan terhadap Bupati Halsel atas dugaan ijaza palsu.

“Setelah mengetahui berita tersebut klien Saya sempat membantah melalui media online juga dengan menyebut agar yang bersangkutan (Rahim) segera meminta maaf,”ujarnya.

Namun lanjutnya, upaya kliennya itu ternyata tidak menghiraukan dan seolah-olah tidak terjadi apa pun sehingga itu langkah yang diambil dengan polisikan ke Polda Malut sebagai bentuk memberikan efek jerah.

“Karena Rahim itu selain Stafsus, dia juga berprofesi sebagai pengacara, pasti dia mengetahui hal tersebut, maka kami anggap apa yang telah disebarkan beberapa media online itu adalah fitnah yang sangat keji,”tandasnya.

“Tentunya kami meminta Ditreskrimsus segera menindaklanjuti laporan yang telah dilaporkan, karena tindakan yang bersangkutan ini sangat memalukan terhadap kleinnya secara pribadi, kemudian keluarganya dan para kerabatnya,”sambungnya.

Saat disentil apakah pengaduan tersebut ada kaitannya dengan kasus dugaan ijazah palsu milik Bupati Halsel Usman Sidik melalui rekaman percakapan  yang viral pada beberapa bulan lalu, Agus menegaskan bahwa laporan ini tidak ada kaitan dengan dugaan kasus ijazah palsu melainkan yang disampaikan  Rahim bahwa klaennya mengecek ijazah SMP Usman Sidik di SMP Negeri Kayoa.

“Tuduhan Rahim terhadap klein kami itu tidak benar, dan merupakan fitnah yang sangat keji, karena keluar dari mulut yang tidak bertanggungjawab, jadi laporan ini harus ditindaklanjuti biar mulutnya itu mendapat efek jera,”bebernya.

Pada intinya dikatakan kuasa hokum BI bahwa laporan tersebut adalah pencemaran nama baik, fitnah, atau ujaran kebencian kepada seseorang karena semua yang dilakukan itu ialah ujaran kebencian.

“Karena klein kami tidak pernah mendatangi SMP Negeri 3 Kayoa dan Kepsek, bahkan tuduhan-tuduhan itu tanpa ada bukti dan tak benar, jadi apa yang telah diumumkan melalui media online, itu semua tidak benar, jadi kami minta kepada Rahim segera buktikan tuduhan itu,”pungkasnya.

Sementara Burhan Ismail menyatakan sekian banyak tuduhan disampaikan Rahim Yasin, tentunya dimerasa terganggu terutama soal tuduhan pemerasan, karena hal ini sangat menyesatkan.

“Saya minta kepada Rahim harus buktikan sejak kapan dan dimana saya melakukan pemerasan,”katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil saat di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya benar ada laporan tersebut, kami akan pelajari jika memenuhi unsur baru kita akan proses,”singkatnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *