HARIANHALMAHERA.COM–Kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali menuai tegursan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teguran kali ini terkait penitipan sementara dua unit mobil dinas milik Pemprov di kediaman mantan ketua DPRD Malut Alien Mus di Jakarta.
Meski sudah berhasil ditarik dari tangan Mantan Ketua DPRD Malut Alien Mus, dua unit mobil dinas Pemprov masih disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sorotan ini tak lepas dari surat yang dibuat Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya. Dimana, dalam surat itu, Purbaya memerintahkan sambil menunggu dikirim ke Sofifi, untuk sementara agar kedua mobil dinas yang sudah ditarik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut itu, dititipkan di kediaman anggota DPR RI.
Pemprov beralasan tidak memiliki tempat penyimpanan aset di Jakarta, meski di Jakarta ada kantor perhubungan.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria dengan tegas memerintahkan Pemprov segera membatalkan surat perintah penitipan itu.
Dia menilai surat penitipan yang dikeluarkan Pemprov sangat aneh. Sebab Alien sudah memiliki mobil dinas anggota DPR-RI dan disimpan, sementara kantor penghubung Pemprov di Jakarta juga membutuhkan mobil dinas.
“Jadi surat itu menurut saya harus dibatalkan dan mobil harus dikembalikan sepenuhnya ke Provinsi,” tegasnya.
Dian menegaskan, pembatalan surat itu harus segera dilakukan, jika tidak aset tersebut bisa saja masih akan dipakai, Bahkan, Pemprpv bisa dituding masuk angin. “Kalau tidak batalkan ya berarti bisa saja masuk angin atau apalah,” tegasnya.
Dian mengaku baru pertama kali menemukan yang namanya surat titip ini. “Saya baru dengar dan surat titip ini apa?,” tukasnya. (lfa/pur)