Kep SulaMaluku Utara

Tak Gubris Surat Ombudsman, Bupati Sula Bisa Dinonaktifkan

×

Tak Gubris Surat Ombudsman, Bupati Sula Bisa Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini
Fifian Adeningsih Mus (Foto : imalut.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Sikap Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsih Mus yang tidak membalas surat dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Malut yang meminta klarifikasi tertulis terkait pengaduan para pejabat yang menjadi korban reshuffle Bupati, menuai sorotan dari Ombudsman Republik indonesia (ORI)

Ketua ORI, Mokhammad Najih menyebut, apabila bupati Fifian tidak merespons atau menanggapi surat yang dikirimkan Ombudsman, maka berdasarkan peraturan perundangan akan ada sanksi yang diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),.

Bupati Fifian bisa dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala daerah melalui sanksi yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jika Kepala Daerah (Kada) tidak memperhatikan surat tersebut. Maka menurut pasal 351 ayat (5) UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), akan ada sanksi pembinaan dari Mendagri dan di non-aktifkan (dari jabatannya),” kata Najih sebagaimana yang dikutip dari sindonews.com, Senin (23/8.

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Malut melayangkan surat dengan nomor Laporan: 0029/LM/VI/2021/Tte, 0030/LM/VI/2021/Tte, dan 0031/LM/VI/2021/Tte tanggal 12 Juli 2021, mengenai dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Bupati Sula terkait proses pemberhentian para pelapor dan rekan-rekan dari Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Diketahui, pelantikan 57 pejabat oleh Bupati Fifian menjadi perhatian serius BKN, KASN dan Pempov Malut dengan melayangkan teguran dan merekomendasikan untuk membatalkan SK Pemberhentian Sekda, dan mengembalikan para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke jabatan semula.

Pasalnya pencopotan dan pemberhentian tersebut tidak berdasarkan peraturan perundangan. Hal itu terlihat dalam surat nomor: 800/101/VII/2021, perihal rekomendasi hasil investigasi. Oleh karena melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.

Bahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberi sanksi kepada Bupati dengan memblokir sementara data pegawai Kabupaten Kepulauan Sula, dengan tidak bisa pindah, naik pangkat dan lain-lain.

Kemudian juga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga memberi sanksi dengan tidak memberi izin kepada Bupati untuk melakukan lelang jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Tak hanya itu, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan surat dengan nomor: : 862.1/7602/DUKCAPIL, yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Sula. Surat tersebut terkait teguran terhadap mutasi Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kepsul.

Syafrudin dimutasikan dari jabatannya selaku Sekda Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan SK Bupati Nomor 880/678/KEP/VI/2021 tertanggal 8 Juni 2021 dan menempati posisi baru sebagai staf pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kepulauan Sula. Saat ini Muhlis Soamole resmi mengisi jabatan Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kepulauan Sula, menggantikan posisi Syafrudin. (sdc/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *