Maluku Utara

Tiba di Madinah, 1 JCH Malut Langsung Dirawat di KKIH

×

Tiba di Madinah, 1 JCH Malut Langsung Dirawat di KKIH

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Jamaah calon haji

HARIANHALMAHERA.COM–Lamanya waktu perjalannan menuju Jeddah, Arab Saudi ditambah suhu di dalam pesawat yang dingin, turut berdampak pada kondisi para calon jamaah haji (CJH) Malut yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 11.

Akibatanya, setibanya tiba di Jeddah pukul 03.01 WAS (waktu Arab Saudi) kemarin, satu CJH tumbang dan harus dirawat di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).

CJH yang dirawat ini berasal dari Kota Ternate atas nama Mirsam Usman binti Sehe, yang tergabung dalam rombobgan 2 regu 7.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama ((Kakanwil Kemenag) Malut, Sarbin Sehe kepada wartawan mengatakan, setidaknya ada 6 orang CJH yang merasa kurang sehat selama berada di pesawat dalam perjalanan menuju Jeddah.

Mereka kemudian ditangani tim kesehatan, Namun, saat tiba di Jeddah, 5 CJH sudah dalam keadaan sehat, sedangkan satu CJH asal Ternate harus dirawat di klinik KKHI Bandara.

“Alhamdulilah aman, hanya 1 orang dengan ambulans dari Jeddah. Beliau tadi di infus di klinik KKHI Bandara dan katanya nanti baru petugas antar ke Hotel  Snood Al Jabar  di Makkah,” kata Sarbin.

Diketahui, jumlah CJH kloter 11 yang diba di Jeddah Senin (26/6) dengan sebanyak 392 orang yang berasal dari Maluku Utara, Makassar, Bulukumba dan Enrekang.

Setelah tiba, CJH kloter 11 tadi malam akan melaksanakan ibadah Umrah  “Seluruh masih dihotel, insya Allah nanti malam waktu makkah baru aktifitas ibadah umrah”,ujar Sarbin

Sementara CJH Malut yang tergabung dalam kloter 12 bersama CJh dari Makassar, Pangkep, Luwu Timur, dengan total 393 orang sesuai jadwal akan tiba Jeddah pukul 08.05 Dan masuk Mekkah pukul 12.00 WAS.

Sementara, jamaah asal kota Ternate atas nama Sedek Tuasikal yang sebelumnya tertunda keberangkatannya pada kloter 11 karena diopname di RS Wahidin, resmi menandatangani surat pernyataan tidak melanjutkan ibadah haji karena sakit sebagaimana tertuang dalam surat peryataan penundaan yang disampaikan kepada PPIHD Provinsi Maluku Utara. (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *