Ternate

Internal Pemkot Ternate Gaduh

×

Internal Pemkot Ternate Gaduh

Sebarkan artikel ini
Kantor Walikota Ternate (Foto : Malut Post)

HARIANHALMAHERA.COM–Polemik terkait dianulirnya persetujuan pindah Risval Tri Budhiyanto dari Pemkot Ternate ke Pemkab Halmahera Selatan (Halsel) tidak hanya mempercuing keretakan hubungan antara Wali Kota M Tauhid Soleman dan Wakilnya, Jasri Usman (TULUS).

Akan tetapi, dampak dari polemik tersebut justeru tengah menimbulkan kegaduhan di internal Pemkot. Ini dibuktikan dengan rencanaya diperiksanya dua pejabat Pemkot yang turut memberikan pernyataan di media terkait dianulirnya persetujuan mutasi mantan Kadis PUPR Ternate dalam konfrensi pers Senin (26/6).

Kedua pejabat tersebut adalah Kabag Hukum Toto Sunarto dan Kabag Humas Agus Fian Jambak. Rencana pemeriksaan ini disampaikan langsung Kepala BKPSDM Ternate Samin Marsaoly.

Hanya Samin sendiri tidak menjelaskan panjang lebar pelanggaran yang dilakukan keduanya sehingga akan dilakukan pemeriksaan. Disinyalir, keduanya diperiksa karena pernyataannya tersebut dianggap telah memicu polemik di kalangan publik.

Samin kembali menegaskan, proses mutrasi yang diajukan Risval Tri tidak melalui tahapan prosedur alias ikut pintu belakang, mengingat dokumen ataupun surat yang berkaitan dengan pengajuan mutasi tidak melalui BKPSDM.

Selain itu, mutasi tersebut juga melanggar  Peraturan BKN  tahun 2019 karena Risval tengah dalam masa hukuman disiplin selama 2 tahun. “Karena hukuman disiplin juga menjadi salah satu syarat mutasi sebagaimana  yang tertuang dalam Peraturan BKN tahun 2019. Sementara dalam dokumen mutasi yang diajukan, tanpa disertai surat hukuman disiplin,” katanya.

Pemkot rupanya menginvestigasi secara menyeluruh kasus pelanggaran permhonan mutasi yang diajukan Risval ini. Bahkan, dari hasil pemeriksaan itu, banyak pejabat turut diperiksa.

Ada diantaranya dicopot lantaran dianggap terbukti ikut ‘membantu’ Risval. Salah satunya Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Ternate. Yang bersangkutan dicopit karena kedapatan menadatangani SKP (Surat Kinerja Prestatsi) Risval. Padahal, yang bersangkitan bukan atasan Risval yang kala itu bertugas di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas PUPR.

“Seharusnya SKP itu dinilai oleh Kasubag Kepegawaian Dinas PUPR. Namun  yang tanda tangani justru Kasubag Perencanaan Dinas PUPR. Ini kan lucu,” kata Samin.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BKSDM, Kasubag Perencanaan sendiri mengaku menandatangani SKP Risval karena ditekan. “Jadi kita bebas tugaskan yang bersangkutan dari jabatan Kasubag Perencanaan, karena sudah melanggar prosedur,” bebernya.

Samin menjelaskan, SKP untuk penilaianya juga harus melalui atasan penilai dalam hal ini Sekretaris Dinas PUPR. Akan tetapi yang terjadi SKP atasan penilai adalah Wakil Wali Kota dengan jabatan Wali Kota. “Jadi ini bukan lagi maladiministrasi tetap penipuan. Kita berusaha mendudukan persoalan. Ini bukan persoalan suka atau tidak suka,” bantah Samin.

Penyelidikan pun tidak sampai pada diterbitkannya SKP, namun juga terkait tata surat masuk. Surat yang mestinya dikeluarkan melalui BKPSDM, justru diambil melalui Bagian Umum.

“Kabag Umum juga sudah kita periksa untuk dimintai keterangan soal tata surat masuk. Dan hasil CCTV, itu yang datang mengambil nomor surat indeks di Bagian Umum bernama Fahmi, katanya sopir yang bersangkutan (Risval),” sebutnya.

Surat mutasi lainya yang dianggap janggal adalah rekomendasi bebas temuan yang dikeluarkan Inspektorat Ternate untuk kepentingan naik pangkat. Surat tersebut justeru dipakai Risval untuk mutasi antar daerah.

Samin pun mengakui, Wali Kota sendiri sudah menerbitkan surat pelepasan pindah Risval tepatanya pada September ditujukan ke Kementerian PU, bukan ke Halsel. “Pak Wali bahkan setuju kalau Risval pindah ke Kementerian PU untuk meniti karir. Tapi ditengah jalan justru dirubah pindah ke Halsel,” sesalnya.

Begitu juga surat persetujuan mutasi yang ditanda tangani Wawali. Dijelaskan, dalam UU nomor 5 tahun 2014  Tentang ASN, itu menjadi kewenangan Kepala Daerah selaku pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Secara aturan, kewenengan itu bisa dilimpahkan ke Wakil ataupun Sekda.

“Tapi ini bukan persoalan bisa ditanda tangani atau tidak. Tapi yang bersanagkutan itu masih dikenakan hukuman displin jadi tidak bisa dimutasikan,” sambungnya.

Samin mengatakan, serangkaian proses yang tidak dilalui ini juga yang membuat BKN Regional Manado menerbitkan surat pebatalan mutasi.

“Kita juga sudah menyurat BKN Manado mempertanyakan sekaligus  diminta evaluasi. Dan itu memang diakui, dan kita juga sudah menerima data mentahnya. Mereka (BKN) juga posisi dilematis memproses sementara waktu juga kita  mempelajari jangan sampai mereka kena hukuman,” tandasnya.

Pasca persetujua pindah ke Halsel ditolak BKN, Risval kini dimutasikan di BKPSDM dalam rangka pemeriksaan. “Kenapa diperiksa, karena banyak sekali dokumen yang dimanipulasi,” katanya.

Soal dugaan pemalsuan sendiri, Samin memastikan, jika terbukti maka bisa saja dikenakan sanksi. “Nanti akan kita lihat hasil pemeriksaanya seperti apa. Soal pemecatan juga tentunya tidak gampang. Kalau dalam pemeriksan ada dokumen yang sengaja dipalsukan, akan kita serahkan ke pihak Kepolisian,”tukasnya.

Sementara itu, DPRD Kota Ternate langsung resepon konflik yant terjadi di Pemkot ini. Ini dibuktikan dengan pemanggilan empat pejabat Pemkot yang diagendakan, Selasa (28/6).

Empat pejabat yang dipanggil termasuk didalmnya Sekkot Yusuf Sinya. Sedangkan tiga nama lainnya masing-masing Kabag Hukum Toto Sunarto, Kabag Protokoler dan Adminitrasi Pimpinan Setda Kota Ternate, Agus Fian Jambak, dan Samin Sendiri

“Surat terkait pemanggilan sudah disiapkan, dan  sore nanti (Kemarin, red) undangan siap dibagikan,” singkat Kasubag Humas Setwan Ternate, Abdu Hi Sergi.

Sementara itu, dari gedung DPRD Kota Ternate, Fraksi PKB maupun Nasdem nampaknya berusaha meredam konflik yang terjadi antara dua pucuk Pemkot yang notabene selaku ketua Partai ini.

Fraksi PKB misalnya meminta Wali Kota mengevaluasi pejabat Pemkot yang turut memperkuh suasana dengan mengeluarkan pernyataan d media, yakni  Kabag Humas Agus Fian Jambak dan Kabag Hukum Toto Sunarto.

Ketua Fraksi PKB Ridwan Lysapali menilai yang ditunjukkan kedua pejabat itu tidak beretika, dan merusak etika birokrasi. Lantaran surat yang dianlir Wali Kota Ternate ke BKN itu diteken Jasri Usman sebagai Wakil Wali Kota yang merupakan atasan kedua pejabat tersebut.  “Fraksi PKB meminta Wali Kota mengevaluasi Kabag Hukum, dan Humas, bila perlu diganti,” tegasnya.

Ridwan menilai sejauh ini Wali Kota terkesan diam dengan plemik terjadi. “Fraksi PKB sangat menyesalkan sikap Walikota yang cenderung diam,” sesalnya.

Sementara  Ketua Fraksi Nasdem Rusdi A. Im,  menilai kegaduhan di Pemkot ini mestinya tidak perlu terjadi. Dan tidak perlu di publish keluar.

“Wali Kota  harus menyikapi apa yang dilakukan bawahannya, meskipun secara etika tidak bagus juga namun sampai sanksi copot jabatan bagi saya tidak perlu, karena masalahnya tidak terlalu berat juga, cetusnya.

Dia mengakui, polemik ini juga tak lepas dari tidak adanya komuniasi antara kedua pucuk Pemkot. “Koordinasi harus jalan, masa pak Wakil ambil keputusan begitu tapi pak Wali nya tidak tahu itu kan tidak bagus juga. Jadi intinya koordinasi,” tandasnya.

“Kemarin sudah bagus, sekarang ini justru muncul lagi. Jadi harus lebih tenang, dan tetap fokus pada visi misi pemerintah itu yang penting,”  sambungnya.(par/pur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *