
HARIANHALMAHERA.COM–Setelah rampung dibangun pada 2018 lalu oleh Kementrian PUPR, pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Desa Tabadamai, Halmahera Barat (Halbar) resmi menjadi tanggunjawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
Penyerahan pengelolaan TPA ke Pemprov ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Gubernur Abdul Gani kasuba (AGK), ketua DPRD Kuntu Daud dengan Direktur Sanitasi Dirjen Cipta Karya Kementrian PUPR Prasetyo Jumat (27/11) pekan lalu.
Prasetyo menjelaskan meski lokasi TPA berada di Halbar, namun pengelolaannya diserahkan ke Pemprov lantaran TPA itu nantinya melayani sampah dari dua daerah yakni Tidore Kepulauan (Tikep) dan Halmahera Barat (Halbar).
Sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah. Pengelolahan sampah lintas kabupaten/kota menjadi tugas Provinsi. Karena itu, dalam penyerahan pengelolaan TPA yang berlangsung di kediaman gubernur itu tutur diundang Pemda kedua daerah. “Setelah ini akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU antara provinsi dan Pemkot Tidore kepulauan dan Pemkab Halbar,” ucapnya.
Dikatakan, TPA yang dibangun sejak tahun 2017 itu menghabiskan anggaran sebesar 20 miliar yang bersumber dari APBN. “Mudah-mudahan itu bisa membantu Provinsi untuk menangani sampah,” harapannya.
Untuk operasionalnya sampah yang tiba di TPA harus ditimbun dengan tanah sehingga kedepannya, kmentrian PUP akan menyerahkan alat berat berupa excavator sedangkan alat angkut dan lainnya menjadi tanggungjawab kedua daerah dibawah pengelolaan Pemprov.
“Gubernur nantinya mengsulkan ke Kemendagri untuk dibentuk unit pengelolah teknis daerah (UPTD) pengolah sampah agar diberikan rekomendasi apa saja yang harus dilengkapi untuk dibentuk UPTD,” tukasnya.(lfa/pur)