Maluku Utara

Tuggakan Pajak Kendaraan Perusahaan Capai Rp 200 M

×

Tuggakan Pajak Kendaraan Perusahaan Capai Rp 200 M

Sebarkan artikel ini
Tunggakan Pajak

HARIANHALMAHERA.COM–Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara, ternyata jumlahnya tidak sedikit.

Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud menyebut, total pajak yang belum disetor perusahaan mencapai Rp.200 miliar lebih.  “Dan yang paling terbesar salah satunya adalah PT IWIP,” tegas Kuntu sembari menyebut dalam waktu dekat Dewan akan berkunjung ke perusahaan-perusahaan yang belum menyerahkan data – data pajak kendaraan.

Terpisah, Akademisi Unkhair Ternate Mohtar Adam justeru menilai adanya nuggaknya pajak kendaraan ini bukan semata-mata keselahan dari pihak perusahaan yang tidak taat bayar pajak, namun juga lemahnya penagihan oleh Pemprov.

Padahal, dalam aturan, Pemprov diberikan ruang untuk melakukan penarikan secara paksa. dan perusahaan punya kewajiban untuk melaksanakan pungutan, dan lakukan pembayaran atas tagihan pajak.

“Pertanyaanya, apakah dinas teknis melakukannya apa tidak selama ini ke PT IWIP. Ini juga membuktikan bahwa pemerintah kita saat ini lemah dalam mengambil keputusan,” tegasnya,

Mukhtar menegaskan jika pemerintah kuat maka perusahaan manapun akan taat pada asas. “Dan faktanya pemerintah provinsi Maluku Utara sangat lemah, sehinggi kita bisa menguji itu dari banyaknya pajak di beberapa sektor itu yang tidak di berikan oleh perusahaan,” tegasnya.

Lemhanya dinas ini juga tak lepas lemahanya pengawasan Gubernur sehingga mereka tidak serius dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah. “Sehingga membuat korporasi sudah tidak lagi percaya terhadap pemerintah daerah,” Cecar Mohtar

ampak dari ini, tentu berimbas pada merosotnya PAD. “jadi buatlah pemerintah yang berwibawa sehingga membuat perusahaan segan dan percaya,” tukasnya.(lfa/pur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *