UMP MALUT 2022 RP 2.862.231

1
560
Ilustrasi : Upah buruh (foto Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Pertumbuhan ekonomi di provinsi Maluku Utara (Malut) tahun 2021 yang mencatatkan angka tertinggi di Indonesia, ternyata ikut berdampak pada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 yang cukup signifikan.

Berdasarkan SK Gubernur Malut Nomor 409/KPTS/MU/2021, tertanggal 17 November 2021, UMP Malut tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.862.231,  naik 5,17 persen atau Rp 140.701 dari UMP tahun 2021 sebesar Rp 2.721. 530.

Kenaikan sebesar 5,17 persen ini pun tercatat paling tertinggi di seluruh Provinsi di Indonesia. Sebab, berdasarkan laporan yang diterima Kementrian tenaga Kerja (Kemenaker), kenaikan UMP di sebagian besar Provinsi rata-rata tidak mencapai 5 persen.

Sebelumnya, angka kenaikan UMP tertinggi dipegang provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) sebesar Rp 4,30 persen atau Rp 75.915 dari UMP 2021

Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Malut Ridwan Hasan menuturkan penetapan UMP 2022 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Penggupahan Provinsi (Depeprov) Malut.

“Keputusan itu juga mempertimbangkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan khususnya pemulihan ekonomi Provinsi Maluku Utara,”ujarnya

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara itu menegaskan, peraturan tentang penetapan UMP dan UMK sudah melalui kesepakatan dan sudah diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pihak pengusaha (APINDO), organisasi Serikat Pekerja (SPSI dan SPN) serta perwakilan dari BPS Statistik Maluku Utara dan akademisi dari Universitas Khairun Ternate.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Internasional (HI) dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Malut Arizal Rivai menegaskan dalam penetapan UMP 2022 ini, pihaknya memperhatikan dan mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terutama pengusaha dan pekerja/buruh.

“Kemudian diadakan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas dan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur untuk penetapan UMP,” pungkasnya (lfa/pur)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here