HARIANHALMAHERA.COM–Fakta terbaru terkait utang Masjid Raya Sofifi Shaful Khairaat sebesar Rp 5,8 Miliar yang kini belum dibayarkan Pemprov, dibeberkan PT Anugerah Lahan Baru (ALB), selaku rekanan.
Dimana, keterlambatan pembayaran utang akibat kelebihan volume pekerjaan itu ternyata turut menyeret nama ketua umum salah satu Partai Politik (parpol) di Malut berinisial MS.
MS yang pernah bertarung di Pilkada Kepulauan Taliabu itu disebut turut meminta fee ke PT ALB dengan iming-iming bakal membantu pencairan utang perusahaan. Imbalan yang diminta MS pun tidak sedikit nilainya, yakni Rp 1,5 miliar.
Dugaan ini dibeberkan langsung staf pelaksana PT ALB Joko Sukirno usai bertemu dengan staf pendamping Pansus LKPJ DPRD Provinsi Malut, Sukri Umasangaji, Senin (27/6). Dalam pertemuan itu, Joko juga menyerahkan bukti-bukti kronologi permintaan fee MS ke PT ALB.
Kepada wartawa, Joko menceritrakan, permintaan fee oleh MS itu dilakukan pada tanggal 10 September 2021. Bahkan, dalam bukti itu yang diserahkan pun tertulis jelas jam dimana MS menghungi PT ALB.
“Sekitar pukl 11.00, MS menghubungi PT. Anugerah Lahan Baru meminta agar dibuatkan cek sebesar Rp 1, 5 Miliar agar tagihan kami bisa di cairkan,” kata Sukirno.
Mengingat kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil, permintaan MS pun ditolak. Mereka hanya mampu menyiapkan dana taktis sebesar Rp 250 juta. “Dana taktis itu dipersiapkan jika ada pembayaran tunai dilapangan sampai tagihan berikutnya,” katanya.
Karena nilainya dianggap terlalu kecil, MS kata Joko pun menolak mentah-mentah Rp 250 juta yang ditawarkan PT ALB. “Saat itu kami menjelaskan ke MS bahwa situasi keuangan proyek dalam posisi habis-habisan untuk mengejar target pelaksanaan STQ yang sudah dekat. Semua dana yang ditagihkan itu akan prioritaskan untuk membayar Upah subkontraktor, termasuk pekerjaan yang dikeluarkan pada saat adendum kontrak,” bebernya.
Untuk lebih meyakinkan PT ALB, tiga hari kemudian, yakni 13 September 2021 sekitar pukul 11.54, MS mengirimkan foto surat perintah pencairan dana (SP2D) kepada PT ALB melalui pessan WhatsApp.
“Dia kembali mengirim catatan yang di tulis dan di kirim lewat WhatsApp. Dan pada hari itu juga mengirim surat perintah pencairan dana SP2D kepada kami,” urainya
Joko menegaskan, seluruh bukti permintaan fee yang dilakukan Ketua Letua Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Malut itu telah diserahkan kepada Pansus.
“Jadi ada bukti tulisan tangan MS, permintaan pembuatan cek sebesar Rp 1,5 miliar. Kami bawa dan datang kesini supaya masalah cepat terselesaikan. Karena dana sebesar itu bukan punya kontraktor semua, kita punya tanggung kepada orang orang yang berhak,” tambahnya.
Joko merincikan, tunggakan masjid Raya Sofifi yang belum dibayar Pemprov hingga kini antara lain, pengadaan eskalator, kaligrafi, ornamen salawaku, batu alam di empat menara masjid, pekerjaan tangga didepan masjid (kiri kanan), dan pekerjaan pembatas air hujan. “Semua itu di totalkan sebesar Rp 5,8 miliar, sehingga harapan kami semoga secepatnya masalah ini di selesaikan,” pintanya
Baginya, permintaan fee oleh MS ini adalah salah satu dari sekian persoalan lain dibalik tunggakan Rp 5,8 miliar yang baru diungkap Pt ALB. Karena itu, mereka mengancam akan membongkar persoalan lainnya jika tunggakan tersebut tidak segera dibayarkan. “Kalau tuntutan ini tidak di akomudir, kami akan segera membongkar item-item apa saja yang belum di bayar itu,” ancamnya.
Dia mengatakan semua mekanisme pembayaran sudah di lalui PT ALB dimana, Gubernur dan Kepala Bappeda serta kepala BPKAD sudah mendatangani proses pencairan. Hanya saja terhambat karena operasi MS yang Mmeminta fee namun tidak di realisasikan.
Ketua Pansus LKPJ Ishak Naser saat dikonfirmasi mengaku, pihak rekanan baru menyerahkan dokumen terkait masalah utang Masjid Raya sehingga baru diterima karena itu Rabu baru di rapatkan.
Terpisah, MS yang dikonfirmasi via ponsel malam tadi tidak banyak memberikan banyak komentar. Dia meminta wartawan menghubungi kuasa hukumnya, Mustakim La Dee
Namun, MS mengatakan, tuduhan PT ALB tersebut merupakan bentuk fitnah terhadap dirinya. “Ini masalah fitnah, jadi langsung ke kuasa hukum saya,: katanya.
Ditanya apakah kasus ini sudah dilaporkan ke pihak bewajib, MS pun mengaku hal itu nanti yang dijawab pihak kuasa hukum. “Makanya itu nanti ke kuasa hukum saya biar dia yang menjelaskan,” tukasnya.
Sementara itu, Mustakim sendiri yang dikonfirmasi tidak secara tegas membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan, prinsipnya karena ada penolakan dari kliennya, maka tidak ada sepserpun pun uang dari PT ALB yang diterima kliennya. “Apa yang dituduhkan kan MS tidak menerima . Jadi, kalau tidak menerima berarti tidak ada persoalan hukum di sini,” katanya.
Namun begitu, saat ditanya tujuan dari MS ikut mengatur pencairan tunggakan proyek Masjid Raya, Mustakim tidak memberikan jawaban pasti,
Dia mengatakan kliennya tidak pernah mencatut nama Gubernur Abdul Ghani Kasua (AGK) “Cair dengan tidaknya suatu proyk yang telah dikerjakan itu merupakan hubungan hukum antara PT ALB dengan Pemprov,” terangnya,
Karena tidak ada uang yang diterima kliennya, dia pun meminta PT ALB segera menghentikan pmberitaan soal permintaan fee ini. “Kalau perusahaan memberitakan terus maka ini bentuk fintah. Kalau mergikan klien kami, maka kami akan lakukan upaya hukum,’ ancam Mustakim
Diketahui pihak PT ALB sendiri sebelumnya sudah dua kali melayangkan somasi ke Pemprov untuk segera membayar tunggakan Rp 5,8 Miliar ini. Pemprov pun hingga kini pusing tujuh keliling mencari solusi untuk melunasi tunggakan tersebut setelah pihak Kejaksaan tinggi (Kejati) dalam pendapat hukumnya (legal opinion) menyatakan pembayaran utang tersebut diak dapat dilakukan Pemprov.
Lantaran terkatung-katungya pembayaran utang ini, pihak rekanan pun belakangan terpaksa menjual ekslator yang terpasang di Masjid Raya Sofifi melalui salah satu e-commerce Tokopedia dengan harga Rp 100 juta.(lfa/pur)