Maluku Utara

Wahda Akhirnya Pilih Jalan Damai

×

Wahda Akhirnya Pilih Jalan Damai

Sebarkan artikel ini
Wahda Zainal Imam (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–Entah karena takut dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan dicopot dari jabatannya anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), tersangka kasus penggelapan harta gona-gini, Wahda Z Imam akhirnya memilih jalan damai.

Hal ini diketahui setelah pihak pelapor dalam hal ini Sebastian Sugianto yang tak lain anak dari Veti Joshua, mendiang istri pertamanya resmi emncabut laporan polisi.

Kuasa hukum pelapor, Bahtiar Husni memngaku, surat permohonan pencabutan perkara oleh klienya itu telah dilayangkan ke Kapolda Malut tembusan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). “Suratnya permohonannya ke Kapolda tembusannya ke Ditreskrimum,” ujar Bahtiar, Rabu (17/11).

Keputusan kliennya mencabut kasus penggelapan itu, menyusul Wahda yang kini ditahan di sel Polres Ternate beritikad baik dengan bersedia mengembalikan seluruh aset yang menjadi objek dalam perkara ini kepada pelapor.

Objek yang dikembalikan tersebut diantaranya  empat unit ruko, satu unit rumah, sebidang tanah di Sofifi, dan tiga unit mobil.

Dalam surat tersebut juga, tercantum satu poin yang harus dipenuhi oleh Wahda. Dia juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Penyampaian permintaan maaf itu bakal dilangsungkan dalam gelar perkara di Ditreskrimum Polda Malut yang menghadirkan pihak terlapor dan pelapor.

Kabid Humas Polda Malut  Kombes Pol Adip Rojikan mengaku setelah resmi menerima surat permohonan pencabutan perkara, penyidik Ditreskrimu akan menghadirkan kedua belah pihak dalam gelar perkara. “Waktunya nantinya menyesuaikan dengan waktu pihak pelapor dan terlapor,” terang Adip.

Wahda sendiri sebelumnnya dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana penggelapan oleh Sebastian Sugianto. Dia disebut telah merebut sertifikat Hak Milik (SHM) atas empat unit ruko dan satu unit rumah milikah istri tersebut.

Selain Sebastian, ada dua saudaranya lagi yang mengaku sebagai ahli waris atas harta empat unit ruko tersebut yakni Stanley Sugiarto dan Lovely Nathania Sugiarto.(par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *