HARIANHALMAHERA.COM–Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) membuktikan komitmennya untuk menindak kadernya diparlemen yang kedapatan melanggar hukum dan bersikap arogan terhadap rakyat.
Komitmen itu ditunjukan partai dengan menjauhi sanksi kepada salah satu kadernya di DPRD Provinsi Malut, Wahda Z Imam atas kasus penabrakan anggota Polantas Polres Ternate di ruas Jalan Kelurahan Kampung Pisang, Ternate Tengah, 8 Mei lalu.
Meski tidak sampai di PAW (Pergantian Antar Waktu), Gerindra melalui Mahkamah Partai mencopot anggota Dewan Provinsi (Deprov) Malut dua periode itu dari posisi wakil ketua Deprov.
Pencopotan Wahda ini dibebarkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Malut Sahril Tahir. Kepada wartawan, Sahril menuturkan penjatuhan sanksi terhadap Wahda ini dibacakan Mahkamah Partai lewat sidang tanggal 24 Mei lalu
Bahkan, surat pencopotan dan sanksi tegas sudah dikeluarkan DPP untuk ditindaklanjuti ke DPD. Terkait siapa yang akan menggantikan posisi Wahda sebagai wakil ketua Deprov, Sahril mengaku hingga kini belum diputuskan DPP. “Intinya, kita menunggu siapa yang di percayakan DPP untuk menduduki jabatan wakil Ketua DPRD menggantikan Wahda.” katanya.
Dijelaskan, sesuai mekanisme, surat DPP tersebut akan ditindajlanjuti DPD ke sekertariat dewan, untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. “Proses pergantian wakil ketua atau unsur pimpinan DPRD itu sesuai mekanisme.” jelas anggota Komisi III Deprov Malut ini.
Gerinda sendiri memiliki lima wakil di Deprov Malut. Selain Sahril dan Wahda, partai besutan Prabowo Subianto itu juga menempatkan Djufri Yakuba, Rosiana Syarif dan Ilyas Ode. Ilyas sendiri menggantikan Muhaimin Syarif yang maju di Pilkada Taliabu. Namun, dari keempat nama tersebut, Sahril sendiri lebih berpeluang kuat menggantikan posisi Wahda.
Selain dicopot dari kursi Wakil ketua, Wahda juga terncam sanksi pidana. Mengingat saat ini da masih menjalani pemeriksaan di Polda Malut.(lfa/pur)