NasionalPolitik

Butuh Waktu, Bawaslu Soroti Pemakaian Sarung Tangan di TPS

×

Butuh Waktu, Bawaslu Soroti Pemakaian Sarung Tangan di TPS

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Pemilih wajib mengenakan masker/face shield dan memakai sarung tangan plastik saat pencoblosan.(foto: trenasia.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan simulasi pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan penerapan protokol covid, Rabu (22/7). Meski berlangsung lancer, namun ada catatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu menyoroti protokol pemakaian sarung tangan plastik. Dinilai, pemilih membutuhkan waktu dua menit untuk mencoblos karena terlebih dahulu harus menggunakan sarung tangan plastik. “Kalau dua menit kali 500 pemilih (jumlah pemilih maksimal per TPS), itu 16 jam ya. Antrean juga agak panjang karena pemilih harus menggunakan sarung tangan dan seterusnya itu memengruhi proses percepatan pemilih menggunakan hak pilih,” ujar Anggota Bawaslu RI M Afifuddin kepada wartawan, Rabu (22/7), dikutip dari Republika.co.id.

Kemudian, penggunaan sarung tangan bagi penyintas disabilitas yang menggunakan kursi roda pun perlu dipertimbangkan. Sebab, menurut Afif, jika tidak dibantu pendampingan petugas, penyintas disabilitas itu akan kesulitan mengendarai kursi rodanya dan merusak sarung tangannya juga.

Berikutnya, pemakaian sarung tangan juga membuat pemilih yang buta tidak dapat meraba braille. Afif meminta, kendala baru dalam proses teknis pemungutan suara pilkada di tengah pandemi Covid-19 saat ini diperhatikan dengan detail oleh KPU.

Selain itu, Bawaslu juga telah menyampaikan masukan ke KPU terkait bilik suara. Menurut Afif, penempatan bilik suara saat simulasi terlalu sempit bagi akses pengguna kursi roda, termasuk posisi kotak suara yang menampung surat suara setelah dicoblos terlalu tinggi. “Kursi roda tidak akan bisa menjangkau. Biasanya dulu kotak suara ditaruh di kurai agak pendek. Menurut saya ini hal yang bisa dipikirkan ulang atau dicatat,” tutur Afif.

Ia juga menyoroti pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang lengkap di surat undangan pemungutan suara. Ia meminta KPU agar memikirkan perlindungan data pribadi para pemilih, seperti tidak mencantumkan beberapa angka dalam NIK.

Identitas pemilih saat mendaftar di TPS dapat diawasi dengan mencocokkan alamat dan data lainnya dengan KTP yang dibawa pemilih. Selain itu, Afif juga mengkhawatirkan penyelenggara pilkada di daerah kesulitan mencari tempat untuk TPS yang luas agar menghindari penumpukan antrean pemilih.

“Ketika ada tumpukan masyarakat, warga tidak terlalu berjubel termasuk mengatur kapan mereka bisa datang sehingga tidak lama menunggu. Nah ini butuh sosialisasi karena benar-benar belum pernah kita lakukan di saat pilkada atau pemilu sebelumnya,” tutur Afif.

Tidak hanya Bawaslu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto yang turut hadir dalam simulasi, menyarankan jumlah petugas penyelenggara pilkada di tempat pemungutan suara dibatasi. Ia juga menyarankan, penggunaan tinta sebagai bukti telah menggunakan hak memilihnya dilakukan secara mandiri oleh pemilih dengan mencelupkan jari ke tinta, bukan diteteskan oleh petugas.

“Semakin banyak orang yang dilibatkan, semakin rentan. Oleh karena itu mungkin disiapkan saja kayak yang model lama yang dicelupkan. Tapi dari awal sudah kita sampaikan bahwa tidak akan menular melalui tinta. Virus ini hanya masuk ke orang lewat saluran napas, enggak lewat jari,” ujar Yuri dikutip siaran langsung dari akun resmi Facebook KPU RI, Rabu (22/7).

Soal sarung tangan, Yuri menyarankan agar itu bukan menjadi satu-satunya cara menghindari penularan Covid-19. Dibandingkan penyediaan sarung tangan plastik, Yuri menyarankan KPU menggunakan alat coblos sekali pakai, misalnya berbahan bambu seperti tusuk sate.

“Karena TPS ada di seluruh wilayah tanah air, jangan sampai masalah ketersediaan sarung tangan menjadi penghambat. Salah satu saran saya alat coblosnya yang dibuat sekali pakai, misalnya pakai bambu semacam tusuk sate. Sekali pakai buang,” kata Yuri.

Diketahui, jadwal pemungutan suara serentak di 270 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi 224 kabupaten, dan 37 kota akan digelar pada 9 Desember 2020. Hari pemungutan suara tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 akibat pandemi Covid-19.(rep/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *