Nasional

Direstui Jokowi, UU ITE Direvisi Terbatas

×

Direstui Jokowi, UU ITE Direvisi Terbatas

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI media sosial Facebook. (foto: reuters)

HARIANHALMAHERA.COM–Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD telah melaporkan hasil kerja tim kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada Presiden Joko Widodo. Presiden telah menginstruksikan supaya hasil kajian diteruskan ke tahap berikutnya.

”Kami tadi (kemarin, Red) baru laporan kepada presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan,” terang dia kepada awak media di kantornya di Jakarta kemarin sore (8/6).

Sesuai dengan keterangan sebelumnya, Mahfud menyatakan bahwa akan dilakukan revisi secara minor terhadap UU ITE. ”Akan dilakukan revisi terbatas yang menyangkut substansi,” jelasnya.

Total ada empat pasal yang akan direvisi dalam UU ITE. Seluruhnya merupakan pasal yang kerap memantik masalah atau dipersoalkan. ”Yaitu, pasal 27, 28, 29, dan 36,” terang dia.

Tidak hanya itu, niat menambahkan satu pasal baru juga dilaksanakan: pasal 45C. ”Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi,” bebernya.

Dia pun menegaskan bahwa pemerintah sangat yakin UU ITE masih sangat dibutuhkan. Untuk itu, meski sarat masalah, UU tersebut tetap dipertahankan pemerintah. ”Untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita lewat dunia digital,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Meski demikian, komitmen pemerintah mencari jalan keluar dari persoalan yang kerap ditimbulkan UU ITE tidak berubah. Karena itu, hasil kerja tim kajian UU ITE cepat ditindaklanjuti. ”Hasilnya itu tadi, dilakukan revisi terbatas untuk jangka pendek,” tambahnya.

Secara lebih terperinci, Mahfud menyebutkan bahwa revisi minor terhadap UU ITE dilakukan dengan mencakup enam persoalan. Mulai ujaran kebencian agar tidak lagi ditafsirkan macam-macam, kebohongan, perjudian secara online, kesusilaan, fitnah, serta pencemaran dan penghinaan. Semuanya dipastikan akan diperbaiki lewat revisi tersebut. ”Undang-undangnya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya, yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu, hilang,” bebernya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, revisi bakal dilakukan lewat proses legislasi. ”Akan dikerjakan Kemenkum HAM untuk penyerasian atau sinkronisasi dan dimasukkan ke proses legislasi berikutnya,” terang Mahfud. Kemudian, rencana membuat surat keputusan bersama atau SKB juga masih berjalan. SKB itu dibuat untuk memastikan pedoman kriteria implementatif dijalankan semua pihak. ”Sehingga (SKB) nanti tinggal diluncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” jelasnya.

Mahfud menekankan bahwa SKB yang akan ditandatangani Kapolri, jaksa agung, dan Menkominfo itu harus dijadikan pedoman. ”Agar tidak terjadi kesewenang-wenangan,” jelasnya. Itu berlaku baik di level pusat maupun daerah.

Setelah selesai dengan UU ITE, lanjut dia, pemerintah berencana membuat rancangan UU yang lebih komprehensif. Dalam UU itu, akan diatur mengenai perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, serta transaksi elektronik. (jpc/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *