NasionalPolitik

Hakim Baca Putusan 28 Juni

×

Hakim Baca Putusan 28 Juni

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto : Liputan6.com)

HARIANHALMAHERA.COM–  Sengketa pemilihan presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai. Kini, Sembilan hakim akan mengambil putusan dari fakta-fakta persidangan. Siapa pemenangnya, 01 atau 02? Hasilnya akan dibacakan pada 28 Juni mendatang.

Juru bicara kubu 02, Hendarsam Marantoko mengatakan, pasangan nomor urut 02 akan mematuhi apa pun keputusan MK, termasuk bila kemungkinan terburuk gugatan tidak diterima oleh MK. “Iya, pasti kami menerima (apabila gugatan ditolak MK),” ujar Hendarsam dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, melansir jpnn.com.

Hendarsam mengatakan, pihaknya patuh pada proses hukum, sebagaimana kedua jagoan mereka, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Dia mengklaim, kedua sosok tersebut memiliki rekam jejak (track record) yang baik.

“‎Bahwa kami taat kepada aturan hukum. Pak Prabowo dan Pak Sandi track record-nya sangat jelas bahwa sangat patuh dan taat terhadap semua proses hukum yang ada di Indonesia,” katanya.

Menurut Hendarsam, Prabowo Subianto selalu mengedepankan sikap kesatria dan berjiwa besar dalam menghadapi persoalan. Maka dari itu, Hendarsam memastikan, mantan Danjen Kopassus tersebut akan tunduk pada keputusan lembaga yang diketuai Anwar Usman itu. “Nilai yang lebih dari itu, bagaimana kita berjiwa besar dan legawa,” ungkapnya.

Terpisah, juru bicara BPN Andre Rosiade optimistis hakim MK akan mengabulkan gugatan yang dimohonkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Andre, tim kuasa hukum paslon 02 sudah menyampaikan dugaan pemufakatan jahat kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) – Ma’ruf Amin di dalam sidang sengketa hasil Pilpres.

“Kami optimistis hakim MK benar-benar melihat. Kami bisa buktikan bahwa Training of Trainers 21 – 22 Februari itu adalah pemufakatan jahat,” kata Andre saat dihubungi, Minggu (23/6) ini.

Menurut Andre, acara pelatihan mentor saksi membuktikan dalil tim kuasa hukum paslon 02 yang menyebut kubu paslon 01 berbuat curang. Sebab, kata dia, muncul narasi yang menghalalkan kecurangan di dalam pemilu saat acara tersebut berlangsung.

“Hasto Kristiyanto sebagai Sekertaris Jenderal PDIP menyampaikan pesan di acara itu, Sumatera harus dimenangi dengan memanfaatkan kepala daerah, memanfaatkan akses logistik kepala daerah dan juga akses kepada aparat,” ungkap Andre.

Selain itu, lanjut dia, di acara muncul narasi yang mendiskreditkan kubu paslon 02. Di acara itu, pendukung 02 disebut sebagai pihak yang anti-Pancasila. “Lalu bagaimana Hasto bilang, harus mencap anti-radikalisme, anti-Pancasila, khilafah kepada pendukung 02. Dengan begitu, suara kami di daerah-daerah minoritas berkurang. Bahkan, sampai kalah,” ungkap dia.

Sekadar informasi, tim hukum BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK atas dugaan kecurangan dalam pilpres 2019. BPN Prabowo-Sandi merasa mereka dirugikan atas dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif tersebut.

Pada 25-27 Juni mendatang, sembilan hakim MK bakal menggelar rapat permusyawarahan membahas mengenai sidang yang telah dilakukan. Setelah itu pada 28 Juni lembaga penguji undang-undang ini akan memutuskan gugatan yang dilayangkan BPN Prabowo-Sandi tersebut.(jpnn/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *