NasionalPolitik

Kampanye Pilkada Hanya 71 Hari

×

Kampanye Pilkada Hanya 71 Hari

Sebarkan artikel ini
DIPANGKAS: KPU bersama Bawaslu saat rapat tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2019, lalu. (foto: alinea.id)

HARIANHALMAHERA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menerima usulan pengurangan jadwal kampanye di Pilkada serentak 2020. Pilkada yang sebelumnya dijadwalkan 81 hari, dipangkas menjadi 71 hari.

Pengurangan masa kampanye itu sudah dimasukkan dalam rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini sudah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Masa kampanye yang dipersingkat tersebut menanggapi kritikan Komisi II DPR RI dan usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, beberapa waktu lalu.

“Itu dari 81 hari menjadi kemarin seingat saya menjadi 71 hari karena tidak mungkin lagi dimampatkan,” tutur Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/7), mengutip republika.co.id.

Menurut Arief, masa kampanye tidak dapat lagi dikurangi hingga kurang dari 70 hari karena dikhawatirkan mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2020. Ia mencontohkan, apabila terdapat calon kepala daerah yang tidak ditetapkan dan mengajukan sengketa, waktu yang diperlukan untuk sengketa tersebut dapat mencapai hingga 70 hari.

“Makanya kami tidak bisa juga mengurangi di bawah 70 hari, takut nanti sengketa itu putusannya melampaui hari pemungutan suara kan merepotkan,” kata Arief.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia berpendapat pasal tentang kampanye yang dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon dalam UU Pemilu semestinya diganti. Adapun, pilkada serentak dijadwalkan digelar pada 23 September 2020 di 270 daerah seluruh Indonesia yang terdiri atas sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.(rep/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *