HARIANHALMAHERA.COM–Selain APBN dan APBD, pemerintah juga banyak menerima bantuan dari pihak lain dalam penanganan pandemi corona (covid-19). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun meminta kementerian maupun lembaga pemerintah pusat dan daerah untuk transparan.
Transparansi itu mulai mengadministrasikan dan memublikasikan segala bentuk sumbangan dan bantuan yang diterima terkait penanggulangan corona virus desease 2019 (covid-19). Lembaga antirasuah meminta setiap lembaga dapat memanfaatkan situs resminya untuk mengumumkan secara terbuka terkait sumbangan covid-19.
“Instansi dapat memanfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing instansi untuk memublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima. Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya dikutip dari jawapos.com, Rabu (15/4).
Firli menyampaikan, anjuran tersebut tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirimkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di tingkat nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan kementerian maupun lembaga pemerintah pusat dan daerah serta instansi terkait lainnya.
Menurutnya, surat tersebut juga untuk menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada instansi terkait.
“Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi,” tegas Firli.
Oleh karena itu, Firli mengharapkan, sumbangan tersebut dapat diterima. Karena bukan tergolong gratifikasi yang dilarang, maka sumbangan tersebut tidak perlu dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Namun demikian, lembaga atau institusi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar Firli.
Polisi jenderal bintang tiga ini menyebut, bentuk partisipasi dan kontribusi masyarakat dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 salah satunya diwujudkan melalui pemberian sumbangan, hibah dan bantuan yang diberikan langsung kepada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, Gugus Tugas di tingkat nasional maupun daerah, pemda, juga kementerian dan lembaga.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengumpulan dan penyaluran sumbangan terkait pandemik Covid-19 agar berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sehingga penggunaannya tepat guna dan tepat sasaran. “Metode dan tata cara pencatatan sumbangan agar mengacu kepada peraturan yang berlaku,” pungkas Firli.(jpc/fir)