PKPU Pilkada di Masa Covid Terbit
HARIANHALMAHERA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan jajaran penyelenggara, peserta pilkada dan tim suksesnya, hingga masyarakat umum untuk mengikuti standar protokol kesehatan di setiap tahapan. Jika tidak, maka ada sanksi yang akan menanti.
Kepastian soal sanksi itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 6 tahun 2020 tentang Pilkada di masa pandemi yang baru saja disahkan, Selasa malam (7/7). PKPU yang pengesahannya sempat molor hampir sebulan itu mengatur berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi di tahapan-tahapan yang banyak interaksi.
Standar protokol untuk masing-masing tahapan sangat beragam. Kegiatan di luar ruang, di dalam ruang, kegiatan kampanye, pemungutan suara dan sebagainya memiliki detail protokol yang berbeda. Namun secara umum, semua tahapan wajib menggunakan masker dan jaga jarak aman.
Aturan mengenai sanksi sendiri diatur dalam pasal 11 ayat 3 PKPU 6/2020. Di situ di sebutkan, pihak penyelenggara akan memberikan teguran jika ada para pihak yang tidak memenuhi standar. Namun jika tetap diabaikan, sanksi baru dijatuhkan.
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, penjatuhan sanksi tidak dilakukan jajarannya. Namun menjadi kewenangan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Apa sanksinya silahkan dikonfirmasi ke Bawaslu,” ujarnya kemarin (8/7).
Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah mensosialisasikan isi PKPU 6/2020 ke jajaran penyelenggara di daerah, partai politik hingga masyarakat umum. Dengan sosialisasi yang masif, diharapkan penyelenggara, peserta maupun masyarakat bisa memahami apa-apa saja ketentuan yang diatur.“Tentu harus disampaikan kembali agar pelaksaan tahapan sesuai dengan PKPU terbaru,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, sanksi pelanggaran protokol akan dibuat berbeda. Jika yang melanggar penyelenggara, maka sanksi yang dikanakan berupa pelanggaran etik ataupun pelanggaran administrasi.
Adapun jika yang melanggar peserta, tim sukses maupun masyarakat umum, maka sanksi yang dikenakan adalah larangan mengikuti tahapaan. “Jadi tidak diikutkan dalam tahapan yang berlangsung,” ujarnya. Saat kegiatan kampanye misalnya, jika protokol kesehatan tidak digunakan, maka yang bersangkutan di larang masuk ke area.
Fritz menambahkan, pihaknya saat ini tengah mematangkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang pengawasan di masa pandemi. Rencananya, draf akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM senin pekan depan. “Draf sudah siap. Tapi dengan terbitnya PKPU yang baru ini, kita cermati lagi,” tuturnya.(jpc/pur)