HARIANHALMAHERA.COM–PENGETATAN perjalanan dan pengurangan hari libur dinilai efektif menekan angka persebaran Covid-19 di tanah air. Karena itu, pemerintah berencana kembali melakukan kebijakan tersebut. Salah satunya dengan mengurangi jumlah libur cuti bersama pada momen Lebaran 2021 nanti.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo kemarin mengusulkan agar libur Idul Fitri 2021 dan Tahun Baru 2022 tanpa tambahan cuti bersama.
”Kami usulkan supaya tidak ada H-5, H+5 atau H-10, H+10. Diperpendek dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin,” kata Tjahjo dalam acara Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri yang disiarkan virtual, Selasa (16/2).
Sebagai informasi, ketentuan libur dan cuti bersama 2021 telah ditetapkan pada 10 September 2020. Melalui SKB 3 Menteri, yang terdiri atas menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan Men PAN-RB, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, ditetapkan bahwa cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada Rabu, 12 Mei 2021, dan Senin−Rabu, 17−19 Mei 2021. Bila dijumlahkan secara keseluruhan untuk libur dan cuti bersama Lebaran, ada delapan hari libur.
Usul pengurangan jumlah libur itu, lanjut dia, nantinya turut dibarengi dengan instrumen sanksi bagi para aparatur sipil negara (ASN) beserta anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota. Hal itu dilakukan untuk memastikan tak ada ASN nakal yang sengaja melanggar aturan. ”ASN dan TNI-Polri harus menjadi contoh berdisiplin yang baik bagi masyarakat,” ungkapnya.
Rencana pemangkasan itu turut diamini Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Dia mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi jadwal cuti bersama 2021 dalam waktu dekat. ”Insya Allah minggu depan kami evaluasi. Kemungkinan akan dikurangi jadwal cuti bersamanya,” ujarnya. (jpc/pur)