NasionalPolitik

Mendagri Bakal Apresiasi Kepala Daerah ‘Bersih’

×

Mendagri Bakal Apresiasi Kepala Daerah ‘Bersih’

Sebarkan artikel ini
Tito Karnavian (Foto : Kompas.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Sudah menjadi rahasia umum, praktik politik uang sulit untuk tidak dilakukan saat pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bahkan masih bertanya-tanya apakah ada kepala daerah yang tidak lakukan politik uang.

Diketahui, Kasus kepala daerah yang terjerat korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus saja bertambah. Hal ini yang membuat keprihatinan Tito. Bahkan, Tito menegaskan, ada kepala daerah yang sudah curhat langsung kepadanya untuk meminta kenaikan gaji.

Sebab gaji sebagai kepala daerah terlalu kecil. Ia pun masih memikirkan cara tersebut guna mengurangi praktik korupsi di kalangan Bupati maupun Wali Kota. “Apa mungkin gaji kepala daerah dinaikan. Atau dana tunjangan yang diberikan yang dinaikan. Ini beberapa suara dari bupati, sejumlah wali kota juga sudah menyampaikan itu,” ujar Tito di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/11), dilansir jawapos.com.

Selain itu, Tito yang merupakan mantan Kapolri itu menegaskan, dirinya ingin bertemu dengan kepala daerah yang sama sekali tidak melakukan politik uang dalam hajatan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. “Ya kalau ada yang menyatakan tidak bayar, atau nol persen saya ingin ketemu orangnya,” tegasnya.

Bahkan, Tito berjanji, dirinya akan memberikan penghormatan dan memberikan apresiasi terhadap kepala daerah yang benar-benar tidak melakukan politik uang dalam pilkada serentak ini. Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum kalau ongkos politik di pilkada serentak sangat mahal biayanya.

“Jadi kalau ada kepala daerah yang mau tekor, tak main politik uang, saya ingin memberikan penghormatan langsung. Karena dia benar-benar mau mengabdi demi nusa dan bangsa,” katanya.

Sekadar informasi, ‎kebanyakan perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah berupa suap dan gratifikasi. Berdasarkan data yang ada, selama 2004-2019 sudah tercatat ada 81 kasus suap dan gratifikasi. Perkara korupsi lain yang juga banyak adalah penyalahgunaan anggaran dan pengadaan barang atau jasa, masing-masing sebanyak 27 dan 13 perkara.‎(jpc/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *