Nasional

MUI: Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa

×

MUI: Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Vaksin

HARIANHALMAHERA.COM–Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa proses imunisasi dengan menyuntikkan vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. Keputusan tersebut diambil melalui rapat pleno yang membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Salah satu hasil rapat tersebut adalah penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. ’’Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan sekaligus mendukung upaya mewujudkan herd immunity,’’ kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kemarin (16/3).

Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 menyebutkan, vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut. Tujuannya, meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Pemberian vaksin dengan disuntikkan ke otot itu selanjutnya disebut injeksi intramuskular. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular itu difatwakan tidak membatalkan puasa.

Dengan fatwa tersebut, proses vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan saat Ramadan tanpa perlu membatalkan puasa bagi umat Islam. Meski demikian, MUI memberikan catatan bahwa proses vaksinasi harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Terutama jika vaksinasi dilaksanakan siang. ”Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadan. Kalau siang, dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,” kata Asrorun.

MUI juga mewajibkan umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah. (jpc/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *