Nasional

Mulai April, Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Online

×

Mulai April, Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Online

Sebarkan artikel ini
Ujian praktek pembuatan SIM di Kantor Polisi (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Polri berupaya mengurangi interaksi langsung masyarakat dengan petugas. Terlebih saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19.

Dalam waktu dekat ini, Korlantas merencanakan untuk pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan secara daring. Mulai dari pendaftaran hingga SIM baru diterima oleh pemohon.

“Masalah perpanjangan SIM online nanti kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online, aplikasi sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel,” kata Kakorlantas Irjen Pol Istiono di Rapim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).

Istiono menuturkan, proses perpanjangan daring ini cukup mudah. Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi perpanjangan SIM, kemudian mengisi data diri, melakukan pembayaran melalui bank. Lalu bisa memilih SIM baru akan diambil sendiri ke kantor polisi atau diantar ke rumah pemohon.

“Jadi, kita launching 11 April 2021. Jadi kita bisa target 100 persen untuk program 100 hari Kapolri, untuk perpanjangan SIM A, C sama yang baru,” imbuhnya.

Selain itu, Korlantas juga menyediakan layanan pembuatan SIM baru secara daring. Proses mirip dengan perpanjangan SIM. Hanya yang membedakan, pemohon SIM baru harus tetap datang ke kantor polisi untuk ujian praktek.

Selebihnya bisa dilaksanakan secara daring.
“Download aplikasi, sampai tentukan jadwal ujian. Kalau ujian praktek harus ujian tidak boleh hanya simulasi saja,” pungkas Istiono.

Tidak cukup sampai disitu, Kakorlantas Polri juga sudah merencanakan pengesahan STNK secara daring.“STNK kita bikin secara daring merespons pandemi Covid, program Presisi bapak Kapolri, tren internet of things, evaluasi program terdahulu tentang fitur identifikasi dan keamanan,” kata Istiono.

Layanan pengesahan STNK secara daring rencananya akan diluncurkan mulai 21 Mei 2021. Proses pengajuannya menyerupai pengajuan perpanjangan SIM online. Yakni mengunduh aplikasi perpanjangan, mengisi data diri, hingga melakukan pembayaran melalui bank.

“Samsat digital nasional, ini fungsinya sebagai sarana pengesahan STNK. Alur sama juga unduh aplikasi sampai validasi sampai pengesahan alur pembayaran STNK,” jelas Istiono.

Mantan Kapolda Bangka Belitung itu meminta kepada para Kapolda untuk menyiapkan layanan pengesahan STNK daring ini. Sebab, layanan STNK bersentuhan dengan institusi lain.

“Kapolda nanti rekan-rekan saja turun ke lapangan untuk konfirmasi kesiapan Samsat online terkait dengan Dispenda dan Jasa Raharja, karena kalau SIM ini wilayah kita, kalau Samsat sudah teregistrasi dengan 3 lembaga ini,” pungkas Istiono. (jpc/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *