NasionalPolitik

Muncul Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode

×

Muncul Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI desain ibu kota negara yang dirancang pemerintah. (foto: kumparan.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Selama ini, salah satu alasan banyaknya program pemerintahan yang tidak tuntas karena penggantian pejabat. Waktu satu hingga dua periode kepemimpinan presiden, dinilai masih kurang. Dikhawatirkan bisa menghambat proyek strategis nasional. Salah satunya pemindahan ibu kota negara.

Wacana penambahan periodesasi kepemimpinan presiden muncul di tengah wacana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memasukkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Tokoh Nasional yang juga pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono mengusulkan, agar MPR sekalian mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 agar Presiden dan Wakil Presiden bisa menjabat tiga periode.

“Tanpa kesinambungan kepemimpinan Presiden Joko Widodo lima tahun lagi setelah 2024, saya khawatir berbagai proyek strategis nasional, salah satunya pemindahan ibu kota negara, tidak akan berjalan sesuai rencana. Jadi saya mengusulkan agar MPR mempertimbangkan untuk mengamandemen UUD 1945, khususnya agar presiden bisa menjabat tiga periode,” jelas Suhendra dilansir indopos.co.id.

“Saya meyakini usulan saya ini akan didukung oleh mayoritas rakyat Indonesia. Kalau rakyat menghendaki, apa salahnya MPR sebagai pemegang amanah rakyat mengimplementasikan kehendak rakyat?” tanya Suhendra.

Selain alasan implementasi visi, misi dan program kerja, usulan agar Presiden-Wapres dapat menjabat tiga periode menurut Suhendra juga dilatari meningkatnya usia harapan hidup manusia Indonesia. “Kalau ada Presiden dan Wapres kinerjanya bagus dan masih dipercaya masyarakat, alangkah sayangnya bila harus pensiun muda,” paparnya.

Suhendra juga membantah usulannya itu akan mematikan demokrasi dan regenerasi. “Kalau ada pemimpin bagus, kenapa tidak diberi kesempatan? Toh yang akan memilih juga rakyat. Kalau memang tidak bagus, jangan dipilih lagi. Ini cukup demokratis,” tukasnya.

Setelah Pasal 7 UUD 1945 selesai diamandemen, lanjut Suhendra, selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu merevisi Pasal 169 huruf N UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, syarat menjadi Presiden dan Wapres adalah belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.

“Usulan saya ini sudah saya perhitungkan dengan cermat dengan analisis intelijen dan pertimbangan starategis lain demi kepentingan yang lebih besar untuk bangsa dan negara ini. Saya meyakini sosok Jokowi merupakan figur pemersatu yang mampu merekatkan keberagaman Indonesia dalam Sabuk Nusantara,” kata Suhendra yang juga pendiri dan CEO Hadiekuntono’s Institute, sebuah lembaga kajian tentang intelijen, militer dan spiritual.(ind/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *