HARIANHALMAHERA.COM – Pandemi Covid-19 yang belum bisa dijinakkan membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan banyak fatwa. Yang terbaru adalah Fatwa 28/2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri (Id) saat Pandemi Covid-19
Fatwa tersebut disahkan setelah dibahas secara maraton mulai kemarin siang sampai tadi malam. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh tadi malam menjelaskan, fatwa tersebut menegaskan bahwa salat Id sangat disunahkan dilaksanakan secara berjamaah.
Namun, ada beberapa pengecualian. Apabila umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada 1 Syawal, salat Id dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lainnya. Kondisi terkendali itu ditandai dengan angka penularan yang menunjukkan kecenderungan menurun dan adanya kebijakan pelonggaran aktivitas sosial. Keputusan status terkendali tersebut harus berdasar ahli yang kredibel dan amanah.
Kemudian, untuk umat Islam yang berada di kawasan bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, salat Id dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lainnya. Kondisi bebas Covid-19 itu, antara lain, adalah kawasan pedesaan atau perumahan yang terbatas atau homogen. Tidak ada warga yang terkena Covid-19 dan tidak ada aktivitas keluarmasuk orang.
Ketentuan lainnya, salat Id boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota lain atau secara mandiri (munfarid). Terutama jika umat Islam ini berada di kawasan persebaran Covid-19 yang belum terkendali. ’’Pelaksanaan salat Id di masjid maupun di rumah harus tetap sesuai protokol kesehatan dan mencegah potensi penularan,’’ katanya.
Di dalam fatwa itu juga diatur secara terperinci tata cara pelaksanaan salat Id di rumah. Pelaksanaan salat Id secara berjamaah minimal diikuti empat orang. Tiga orang menjadi makmum dan satu orang sebagai imam. Khotbah salat Id bisa dilakukan atau tidak. Secara umum, ketentuan salat Id di rumah sama seperti salat Id pada umumnya.
Misalnya, takbir tujuh kali di rakaat pertama dan lima kali di rakaat kedua. Setelah selesai salat Id, baru dilakukan khotbah. Jika tidak ada yang mampu khotbah, salat Id berjamaah di rumah boleh dikerjakan tanpa khotbah.
Sementara itu, rencana relaksasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tempat ibadah buyar. Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi membatalkan rencana pengajuan relaksasi itu.
Pengumuman tersebut disampaikan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin. ’’Ya (dibatalkan, Red), sementara belum ada relaksasi (PSBB di tempat ibadah, Red). Karena Covid-19 masih terus bertambah,’’ katanya. Dia berharap umat Islam mengikhlaskan untuk beribadah di rumah saja bersama keluarga.
Menag Fachrul Razi mengingatkan, sampai saat ini pandemi belum selesai. Karena itu, Fachrul mengimbau umat Islam menyambut Idul Fitri dengan tetap tinggal serta beribadah di rumah. ’’Saya imbau umat Islam menjalankan salat Id di rumah bersama keluarga inti,’’ katanya. (jpc/pur)
KETENTUAN SALAT IDUL FITRI DI RUMAH
- Dapat dilaksanakan secara berjamaah atau mandiri (satu orang).
- Jika berjamaah, minimal empat orang. Satu imam dan tiga makmum.
- Kaifiat (tata cara) salat Id berjamaah dilaksanakan sesuai ketentuan di dalam fatwa.
- Seusai salat Id, khatib wajib melaksanakan khotbah dengan mengikuti ketentuan di dalam fatwa.
- Jika jumlah jamaah kurang dari empat atau bila dalam pelaksanaannya tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, boleh dilakukan berjamaah tanpa khotbah.
- Jika salat Id dilaksanakan secara mandiri (munfarid), diawali dengan niat secara mandiri.
- Kemudian dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
- Tata cara pelaksanaan merujuk panduan kaifiat pada fatwa MUI.
- Tidak ada khotbah.