Nasional

Sidang Isbat Putuskan Idul Adha 20 Juli

×

Sidang Isbat Putuskan Idul Adha 20 Juli

Sebarkan artikel ini
Suasana Sholat Idul Adha tahun lalu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena pandemi Covid-19 masih menerpa (Foto : Antara)

HARIANHALMAHERA.COM–KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menetapkan 1 Zulhijah 1442 H/2021 M jatuh pada hari ini (11/7). Itu merujuk hasil sidang isbat yang menunjukkan bahwa ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk. Yakni, di antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit. ’’Dengan begitu, Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli,’’ kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kemarin (10/7).

Terkait PPKM darurat yang berlaku hingga 20 Juli mendatang, Yaqut menyatakan bahwa pihaknya sudah menerbitkan dua surat edaran (SE) berkaitan dengan hal tersebut.

Pertama, kata Yaqut, SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H di luar PPKM darurat. Dan, SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran saat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di wilayah penerapan PPKM darurat. ’’Peniadaan itu menjadi mutlak karena kita tahu pandemi Covid benar-benar harus kita atasi bersama,’’ paparnya.

Dia mengajak semua pihak bekerja sama mengatasi pandemi. Baik kerja sama antara pemerintah dan masyarakat maupun pemerintah dan pemeluk agama. ’’Di luar wilayah itu (PPKM darurat) bisa dilakukan (ibadah Idul Adha) dengan memenuhi ketentuan yang tercantum di SE No 16,’’ imbuh dia.

Namun begitu, Menag meminta umat beragama untuk sementara menjalankan aktivitasnya di rumah, termasuk dalam beribadah. Sebab, rumah ibadah pada zona PPKM darurat serta zona merah dan oranye di luar PPKM darurat harus ditutup sementara.

Selain penutupan sementara rumah ibadah pada zona PPKM darurat serta zona merah dan oranye di luar PPKM darurat, kegiatan peribadatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga diminta ditiadakan sementara.

Dia mencontohkan, untuk umat Islam, selama pemberlakuan PPKM darurat, pengurus masjid atau musala di zona PPKM darurat serta zona merah dan oranye di luar PPKM tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu salat.

Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya. ”Hanya, aktivitas peribadatan masyarakat di zona PPKM darurat serta zona merah dan oranye di luar PPKM darurat tetap dijalankan di rumah masingmasing,” tegasnya.(jpc/pur)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *